Natal dan Tahun Baru

Bertepatan dengan Weekend, Ditlantas Polda Metro Jaya Perpanjang Pembatasan Malam Tahun Baru

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pembatasan pergantian malam tahun baru atau crowd free night (CFN) akan ditambah.

Antara lain, mulai dari Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).

Keputusan tersebut diungkapkannya merujuk malam tahun baru yang bertepatan dengan akhir pekan.

Sehingga, dikhawatirkan masyarakat akan berlibur pada tanggal 1 Januari 2022.

"Sudah diputuskan kegiatan ini mulai diberlakukan Jumat pukul 22.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB dini hari," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Bersamaan dengan hal itu, pengamanan akan dilakukan di sejumlah titik Ibu Kota.

Tercatat, ada sebanyak 4.000 petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan CFN.

Baca juga: Libur Natal & Tahun Baru, Harga Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tak Berubah

Baca juga: Harap Diperhatikan, Polda Metro Jaya Akan Tutup 10 Ruas Jalan di Ibu Kota Selama Malam Tahun Baru

Kata Sambodo, keputusan menambah hari CFN malam pergantian tahun baru ialah keputusan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP. 

Keputusan itu diambil lantaran varian Omicron Covid-19 yang mulai menyebar di Indonesia.

Pencegahan kerumunan dianggap dapat memperlambat laju penularan varian tersebut.

Polda Metro Jaya Akan Tutup 10 Ruas Jalan di Ibu Kota Selama Malam Tahun Baru

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa nantinya 10 ruas jalan akan ditutup pada 31 Januari 2021.

Semua kafe dan tempat yang tersebar di 10 ruas jalan tersebut wajib tutup pukul 22.00 WIB.

Kemudian pukul 23.00 WIB aparat gabungan akan berkeliling memeriksa seluruh kafe dan lokasi tersebut untuk memastikan lokasi sudah sepi.

Baca juga: Oknum Perawat Lakukan Pelecehan tak Ditangkap, Polres Metro Bekasi Kota Kumpulkan Bukti dan Saksi

"Jadi nanti begitu pukul 22.00 WIB sudah wajub tutup nanti diberikan waktu satu jam sampai 23.00 WIB," ujar Argo dihubungi Rabu (29/12/2021).

Halaman
12