Jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Satlantas Polres Bogor siapkan 10 titik pemeriksaan ganjil genap dan protokol kesehatan pada jalan menuju daerah wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Ganjil genap di sini maksudnya adalah kendaraan yang bisa menuju Puncak, harus sesuai antara pelat nomor dengan tanggalnya.
Jadi jika pelat nomor ganjil, maka bisa lewat saat tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.
Ganjil genap di area Puncak ini mulai berlaku pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Tentunya kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 dan kemacetan saat libur.
"Kemarin sudah ada formula dan keputusan nanti di Puncak dan sekitarnya akan berlaku ganjil genap serta pemeriksaan swab antigen dan PCR," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dikutip dari Kompas.com.
“Di situ (posko) ada pelayanan serta pemeriksaan. Jadi onestop service semua diperiksa dan ada pelayanan juga. Vaksin juga ada,” lanjutnya.
Kebijakan ini juga sesuai dengan keputusan dari pertemuan lima Kapolres di wilayah Puncak Raya juga dengan kebijakan Mendagri nomor 63, Menkomarvest serta dari Ditjen Hubdat.
Pada putusan tersebut dinyatakan bahwa beberapa ruas tol salah satunya Tol Bogor sampai Cigombong (Bocimi) itu akan belaku ganjil genap.
“Karena itu akan ada penambahan dua pos lagi, saat ini sudah ada delapan pos-menjadi 10 pos,” jelas dia.
Adapun titik posko itu masih sama dengan cek poin sepanjang ganjil genap kemarin, yaitu dua titik di kawasan Sentul dan enam titik menuju Puncak.
Hanya saja ditambah dua titik lagi di Caringin dan Cigombong.
“Kendaraan tidak sesuai kita putar balik ke daerah asal. Kalau pemeriksaan PeduliLindungi bukan di kita, tapi tempat tujuan restoran atau wisata,” kata Dicky.
25 Titik Penyekatan Wilayah Puncak Raya