Kriminalitas

Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Resmi Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Oknum Polisi yang menolak menangani laporan pencurian yang dialami Meta (32) diJalan Sunan Sedayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021)kini diperiksa Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur.

Dirinya mengatakan kini Aipda Rudi Pandjaitan tengah menjalani sidang kode etik dari Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya sudah rekomendasikan Aipda Rudi agar dikeluarkan dari institusi Polda Metro Jaya dengan dilakukan mutasi ke luar daerah wilayah kerja PMJ.

Baca juga: Aksi Jokowi Telepon Mendag soal Impor Bawang Disorot, Faktanya RI Pengimpor Bawang Terbesar di Dunia

Baca juga: Joseph Suryadi Si Penista Nabi Muhammad SAW Sempat Ngaku Ponselnya Hilang, Terbukti Berbohong

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil sidang kode etik tersebut.

Kata Zulpan, selain dikeluarkan dari Polda Metro Jaya, Aipda Rudi terancam ditahan.

"Tunggu sidang putus dulu, misalnya bisa tunda kenaikan pangkat, kurungan satu hari disertai usulan mutasi tour of area jadi bisa keluar Polda Metro Jaya," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menjelaskan bahwa ancaman kurangan maksimal pelanggar kode etik kepolisian dapat mencapai 21 hari.

Baca juga: Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Penistaan usai Samakan Nabi Muhammad SAW dengan Herry Wirawan

Selain itu, saat ini pelaporan kasus perampokan yang sempat ditolak Aipda Rudi tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Kemarahan Jenderal Fadil Imran

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta agar polisi yang menolak laporan korban perampokan diusir dari Polda Metro Jaya.

Fadil meminta semua oknum jajaran Polda Metro Jaya yang membuat jelek citra kepolisian dapat ditindak tegas Propam.

"Catat betul ini ya, ke depan, jika ada  anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," ujar Fadil dalam unggahan instagramnya @Kapoldametrojaya Rabu (15/12/2021).

Karenanya Fadil meminta Polda Metro Jaya segera menggelar sidang etik terhadap anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Pandjaitan itu.

Dia berharap polisi tersebut berikan sanksi berupa mutasi tugas ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Saya minta ini (anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area. Keluar dari Polda Metro Jaya," ungkap Fadil.

Diberitakan sebelumnya seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Halaman
123