DKI Tunggu Payung Hukum PPKM Terbaru dari Pemerintah Pusat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21).

DKI Tunggu Payung Hukum PPKM Terbaru dari Pusat

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Pemerintah DKI Jakarta masih menunggu payung hukum terbaru dari pemerintah pusat soal rencana kebijakan PPKM pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Hal ini menyusul batalnya wacana kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022.

"Nataru itu ya nanti kan masih menunggu, kebijakan dari pemerintah pusat, ya kami tunggulah nanti sabar ya, kan nanti masih 24 Desember sampai dengan 2 Januari tahun depan. Nanti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, pak Mendagri (Tito Karnavian) yang bisanya akan mengeluarkan Inmendagri," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (9/12/2021) malam.

Ariza menyatakan, pemerintah daerah di tingkat provinsi akan menyesuaikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Baca juga: Gubernur Anies Terlanjur Putuskan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Wagub Ariza

Di sisi lain, Pemerintah DKI akan menggelar rapat internal untuk menyikapi dan menyesuaikan kebijakan PPKM yang lebih proporsional, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini tapi dengan beberapa pengetatan.

Dia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan bakal merevisi payung hukum soal rencana PPKM level 3 yang ditetapkan pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Regulasinya berupa Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Pemkab Bogor Tetap Perketat Wisatawan ke Kawasan Puncak

Padahal keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Sayangnya, pemerintah pusat batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ya nanti itu kan (Kepgub) kami sesuaikan lagi, itu kan setiap ada kebijakan dan ada revisi atau perubahan, ya disesuaikan. Kan pak Anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan, nanti kalau ada perubahan kami akan menyesuaikan kembali," imbuhnya.

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menilai, kebijakan itu dikeluarkan juga berkaca dari pengalaman libur panjang yang terjadi setahun terakhir.

Baca juga: Jakarta Akan Dibuat Sepi Jelang Malam Natal dan Tahun Baru

Saat libur panjang, kasus Covid-19 melonjak hingga dalam sehari tembus mencapai 117.000 orang yang terinfeksi Covid-19 pada Juli 2021 lalu 

"Jadi, sekalipun kita vaksinnya sudah luar biasa, sudah lebih dari 11,2 juta, dan juga masyarakat sudah biasa melakukan protokol kesehatan, kita tidak boleh euforia," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ariza juga mengingatkan masyarakat dengan adanya bahaya virus varian baru yaitu Omicron.

Meski varian itu belum ditemukan di Ibu Kota, hendaknya warga tetap waspada dengan mematuhi prokes 5M.

"Kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin, justru disiplinnya harus ditingkatkan lagi, ada potensi org yang keluar rumah, libur panjang itu kan meningkat ya, interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat dan pada akhirnya penularan dapat meningkat," katanya. (faf)