TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sosok Bripda Randy Bagus mendadak viral di media sosial pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus bunuh diri seorang mahasiswi di Jawa Timur.
Masyarakat mencibirnya, menilai sikap Bripda Randy yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya bukan cerminan seorang anggota Kepolisian.
Pernyataan tersebut seperti yang dituliskan dalam postingan @syit.id; pada Senin (6/12/2021).
Dalam postingan tersebut, potret Bripda Randy turut diunggah oleh admin.
Bripda Randy terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan posisi tangan terborgol di dalam sel.
Dipecat Tidak Hormat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Adapun Randy adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: Jenderal TNI Dudung Ingatkan Jangan Terlalu Dalam Belajar Agama, Kadispenad: Jika Tak Ada Guru
Baca juga: TKI Asal Karawang Ditemukan Terlunta di Arab Saudi, Akui Disekap dan Disiksa Majikan Selama 12 Tahun
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).
Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Baca juga: Jalani Operasi Tumor Ganas, Melanie Subono Berserah Diri, Akui Sudah Siap Jika Tidak Bangun Lagi
Baca juga: Melanie Subono Ungkap Pemicu Tumor Ganas Dalam Rahimnya, Berawal dari Pembekuan Darah 20 Tahun Lalu
Diberitakan, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.