Opini

Problematika Penghapusan Jejak Digital, Hak untuk Dilupakan atau Right To Be Forgtten di Indonesia

Penulis: dodi hasanuddin
Editor: dodi hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Problematika Penghapusan Jejak Digital, Hak untuk Dilupakan atau Right To Be Forgtten di Indonesia.

Misalnya, pada bulan Juli 2015, Rusia mengeluarkan hukum yang memungkinkan warga negaranya menghapus link dari mesin telusur Rusia jika link tersebut dianggap “melanggar" hukum Rusia atau jika informasinya salah atau sudah tidak berlaku.

Baca juga: Kemendikbudristek Terus Revitalisasi SMK untuk Meningkatkan Kerjasama dengan Dunia Kerja

Turki dan Serbia juga telah mengakui "hak untuk dilupakan" versi negara mereka masing-masing.

Dari uraian itu lalu dikenal istilah "Right to be Forgotten". Selanjutnya, melalui GDPR istilah tersebut berdampingan dengan "Right to Erasure".

Kemudian dari keputusan tersebut menjadi bukti lahirnya kesetaraan antara individu dan penyedia layanan multinasional yang besar di mata hukum.

Hak untuk Dilupakan atau Right To Be Forgotten di Indonesia

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dikatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Sementara di dalam Pasal 26 disebutkan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Baca juga: Berkas Sudah Siap Ria Ricis Siap Menikah dengan Teuky Ryan November Mendatang

Oleh karena itu, setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang ini.

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan kewajiban menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan di atas, tentu berkaitan dengan data pribadi .

"Hak untuk dilupakan" secara eksplisit di dalam UU ITE memang tidak disebutkan, yang ada adalah pengaturan kewajiban penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca juga: Tingkatkan Jaringan Internet & Branding, Sandiaga Uno Sandingkan Desa Ngilngof dengan Raja Ampat

Namun, pengaturan penghapusan ini memunculkan potensi multi tafsir kalimat “data pribadi yang tak relevan”.

Apabila Putusan Hakim tidak tepat tentunya dapat berdampak terjadinya praktik pensensoran terhadap suatu informasi.

Halaman
1234