Kriminalitas

Kombes Pol Sambodo Tegaskan Ganjil Genap Berlaku untuk Semua, Tak Terkecuali Para Pejabat Negara

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota berlaku bagi semua pengendara jalan.

Tak terkecuali bagi para pejabat negara.

Hasilnya, sebanyak lima pejabat tetap dikenakan sanksi berupa tilang karena terbukti melanggar aturan ganjil genap di tiga kawasan Ibu Kota, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, 595 Mobil Terkena Tilang Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan

Baca juga: Ari Lasso Idap Kanker Limfoma, Judikan Ungkap Kabar Buruk Soal Trio Lanjud

"Saya sampaikan bahwa ganjil genap ini berlaku bagi seluruh pelat hitam, baik pelat biasa maupun pelat kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Menurut Sambodo, pejabat yang hendak melewati tiga ruas jalan tersebut harus menggunakan kendaraan resmi apabila mau terbebas dari tilang.

Baca juga: Polda Metro Siapkan Penerapan Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Baca juga: Pengelola Masih Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi, Kebun Binatang Ragunan Belum Buka Akhir Pekan Ini

Namun sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.

"Jadi, ada beberapa juga kendaraan-kendaraan yang berpelat RAS atau khusus RF dan sebagainya yang kemaren sudah kami tilang. Jadi ini berlaku bagi semuanya," tutur Sambodo.

Namun Sambodo tidak merinci asal instansi lima pelat nomor pejabat tersebut.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jakarta dan Dishub DKI Jakarta Sedang Merancang Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Baca juga: Depok Hari Ini Sabtu 18 September, Prakiraan Cuaca BMKG: Siang Berawan, Tengah Hari Hujan Ringan

Diketahui kode RF merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus.

Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Penggunaan kode itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca juga: Sepekan Penerapan Ganjil Genap, 154 Kendaraan Ditilang

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Sebelumnya diberitakan sudah 595 mobil kena tilang ganjil genap selama dua pekan terakhir. Titik terbanyak mobil kena tilang ganjil genap terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Jadi dari tanggal 1 sampai 16 September sudah ada 595 tilang yang kami berikan kepada pelanggar ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Berkat Penerapan Sanksi Tilang, Jumlah Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Berkurang Secara Signifikan

Ada tiga titik tilang ganjil genap di kawasan Jakarta yakni di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan Thamrin.

Halaman
12