Kriminalitas Jakarta
Oknum Anggota Polisi Minta Setoran ke Penjual Obat Keras, Kapolsek Cipayung: Sudah Diperiksa Propam
Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto membenarkan MF telah menyerahkan uang setoran ke oknum anggota polisi.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto membenarkan ada oknum polisi yang meminta setoran ke tersangka penjual obat keras di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus tersebut terbongkar ketika polisi menangkap MF (40) penjual obat keras usai digerebek oleh warga di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Polsek Cipayung pun telah menetapkan MF (40) sebagai tersangka.
Saat digrebek, MF mengaku memberikan setoran kepada anggota Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bernama Anggoro.
Baca juga: Oknum Polisi di Medan Minta Uang Rp 100 Ribu ke Pengendara Lawan Arus, Digunakan untuk Beli Sarapan
"Terkait itu nanti yang itu urusannya dengan Propam Pores Metro Jakarta Timur," ujarnya kepada Wartawan, Kamis.
Menurut Dwi, oknum anggota polisi itu sudah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Timur dan akan segera diproses sesuai aturan.
Ia menegaskan, Polsek Cipayung hanya menangani kasus penjualan obat keras yang digrebek oleh warga Pondok Ranggon, Jaktim.
Baca juga: Seorang Wanita Laporkan Oknum Polisi ke Bid Propam Polda Metro Jaya, Ngaku Ditipu Jual Beli Mobil
"Kami polsek menangani kasus tindak pidananya saja yang menyangkut penjualan obat tanpa izin sesuai undang-undang kesehatan," terangnya.
Sebelumnya, Polsek Cipayung telah menetapkan MF (40) sebagai tersangka usai menjual obat keras yang masuk dalam golongan psikotropika, Kamis (31/7/2025).
MF menjual obat tersebut di sebuah ruko yang disewa di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak satu bulan lalu.
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Polresta Palangka Raya Rampok dan Tembak Mati Sopir Ekspedisi
Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita obat keras berbagai jenis dengan total 842 butir dan uang Rp 90 ribu.
"Kasus kami tindak lanjuti dan sudah menetapkan MF sebagai tersangka karena menjual obat terlarang," ujarnya, Kamis (31/7/2025). (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kapolsek-Cipayung-Kompol-Dwi-Susanto-Soal-oknum-polisi.jpg)