Berita Nasional
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK, Tangan Masih Diborgol
Terlihat Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi.
Pantauan Wartakotalive.com dilokasi sekira pukul 09.04 WIB, terlihat Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.
Nampak Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam, dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui sosoknya.
Kemudian, Hasto terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut.
Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.
Baca juga: Maria Istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akui Belum Tahu Penerapan Amnesti
Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan.
Lebih lanjut, Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hitam.
Usai memasuki mobil tahanan, Hasto pun pergi namun belum diketahui tujuannya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Mengaku Akan Hormati Apapun Putusan Praperadilan
Kini, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Sekjen-PDI-Perjuangan-PDIP-Hasto-Kristiyanto-keluar-dari-rumah-tananan.jpg)