Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Segera Bangun Taman Setelah Tertibkan PKL di Pasar Cisarua Puncak

Menurutnya, penataan lanjutan pasca pembongkaran bangunan juga menjadi prioritas Pemkab Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PENATAAN KAWASAN PUNCAK- Dinas PUPR Kabupaten Bogor membersihkan saluran air di Pasar Cisarua usai penggusuran lapak pedagang kaki lima pada 24 Juli 2025 lalu. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan penataan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata unggulan.

Salah satu fokus penataan adalah area Pasar Cisarua yang menjadi titik kemacetan di Jalan Raya Puncak.

Pada 24 Juli 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar 130 bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di pinggir jalan sekitar Pasar Cisarua.

Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan pihaknya kini berupaya mengamankan lokasi penggusuran agar pedagang tidak kembali mendudukinya.

"Kami menerjukan Satpol PP untuk menjaga eks lahan penggusuran sehingga tidak disalahgunakan lagi," kata Heri di Cibinong, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Banjir Bandang Telan Korban Jiwa, Rudy Susmanto Lakukan Percepatan Penataan Kawasan Puncak

Menurutnya, penjagaan dilakukan karena para pedagang kaki lima umumnya kembali jika lokasi penghusuran tidak segera ditata.

"Biasanya dua bulan setelah penggusuran PKL kembali menjamur,"  papar Heri.

Oleh karena itu, dia berharap agar dinas terkait segera melakukan revitalisasi eks lahan penggusuran menjadi ruang terbuka hijau.

"Kami berharap Dinas PUPR segera melakukan perbaikan saluran air. Setelah itu DPKPP akan membangun taman agar menjadi jalur hijau," tutur Heri.

Baca juga: Penataan Kawasan Puncak, Kemenhut Segel 15 Vila Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak Bogor

Sementara Plt. Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, beberapa aksi nyata yang dilakukan secara kolaborasi usai penertiban PKL di Pasar Cisarua.

Beberapa di antaranya, normalisasi selokan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Satpol PP dan Kecamatan Cisarua.

"Normalisasi saluran air penting untuk mengantisipasi potensi banjir, terutama saat musim hujan," jelasnya.

Setelah itu,Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) akan menata dan membangun taman di sepanjang area yang telah dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

Baca juga: Kementerian Lingkungan Rilis 10 Tempat Usaha Langgar Tata Ruang di Puncak Bogor, Ini Daftarnya

"Langkah ini dimaksudkan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas berdagang dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau," ungkap Eko.

Menurutnya, penataan lanjutan pasca pembongkaran bangunan juga menjadi prioritas Pemkab Bogor.

"DPUPR bertanggung jawab atas normalisasi, sementara DPKPP bertugas memperindah kawasan melalui pembangunan taman. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut andil dalam melakukan penataan dan pembersihan sampah secara berkala," tandas Eko.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved