Kriminalitas Jakarta
Polisi Ungkap Sindikat Produksi Oli Palsu, Mencatut Merek Ternama
Dari yang nampak di lokasi, ada puluhan oli palsu dalam jeriken yang dikemas rapih hingga menyerupai aslinya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMBANGAN — Deretan jeriken berisi oli palsu dengan merek ternama dijajarkan polisi dalam press conference, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
Dari yang nampak di lokasi, ada puluhan oli palsu dalam jeriken yang dikemas rapih hingga menyerupai aslinya.
Selain itu, ada pula alat-alat produksi lain yang disita petugas, mulai dari drum besar betuliskan Pertamina, stiker palsu, hingga jeriken-jeriken yang diproduksi pelaku dengan mengikuti bentuk aslinya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus empat orang pelaku di antaranya SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025), di Jalan Meruya Selatan, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, para pelaku melakukan produksi dan perdagangan produk oli mobil dengan bahan oli bekas yang sudah dilakukan penyaringan secara manual maupun secara elektronik, kemudian dicampur dengan cairan parafin," kata Twedi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
"Kemudian dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merek, lanjutnya.
Baca juga: Pembuat dan Pengedar Oli Palsu Ditangkap Polisi, 35.730 Botol Oli Disita dari 9 Gudang
Twedi menyampaikan, sindikat produksi oli palsu ini tidak mendapatkan jeriken dari perusahaan langsung atau pengecer.
Melainkan, mereka memproduksi jeriken sendiri yang disesuaikan bentuknya dengan merek aslinya.
Ironisnya, merek-merek oli yang dipalsukan itu bervariasi. Namun kebanyakan, merupakan merek ternama. Seperti Shell, Castrol, Honda, dan Toyota.
Dari keempat tersangka yang ada, SK telah menjalankan bisnis haram sejak 2023 dan meraup keungtungan hingga Rp 30 juta per-bulan.
"Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp 720 juta," ujar Twedi.
"Kemudian untuk tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp 60 juta per bulan. Dan keuntungan yang didapatkan selama lima tahun, senilai Rp 3,5 miliar," lanjutnya.
Baca juga: Wanita yang Terekam CCTV Melakukan Penipuan Transfer Palsu di PIM 2 Jaksel Akhirnya Minta Maaf
Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi dari rumah produksi tersebut, di antaranya 60 botol oli palsu merek Shell Helix ukuran 1 liter, 6 botol oli palsu diberi merek Shell Helix ukuran 4 liter, berwarna kuning, 3 botol oli palsu diberi merek Shell Helix ukuran 4 liter, berwarna biru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Metro-Jakarta-Barat-mengungkap-kasus-produksi-oli-palsu.jpg)