Berita Nasional
Program 3 Juta Rumah, Mendagri Imbau Pemda dan Pengembang Sosialisasi Pembebasan PBG dan BPHTB
Mendagri imbau Kepala daerah dan pengembang sosialisaikan ke masyarakat manfaatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), yaitu Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah.
Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Mendagri Tito menjelaskan, Program 3 Juta Rumah per tahun yang digawangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan maupun renovasi rumah di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, seperti pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta percepatan proses perizinan bangunan.
“Kesepakatan dengan Menteri PKP, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri maka disepakati untuk menolkan BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta itu biasanya 5 persen dari NJOP, dan masuk dalam PAD, Pendapatan Asli Daerah. Kemudian membebaskan juga PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya IMB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyediakan sistem pendataan daring yang terhubung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat jumlah PBG dan BPHTB yang diterbitkan oleh masing-masing Pemda.
Sebelumnya, data tersebut direkap secara manual. Hingga saat ini, total PBG yang telah terbit sebanyak 47.654, sementara untuk BPHTB sebanyak 244.722 unit.
Pemda diminta aktif menginput data terbaru ke dalam SIPD ketika terjadi pembaruan.
Lebih lanjut, Mendagri Tito menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan memverifikasi apakah rumah-rumah tersebut telah direnovasi atau selesai dibangun sesuai dokumen penerbitan PBG.
Oleh karena itu, kepala daerah diimbau untuk aktif menyosialisasikan dan mendorong masyarakat serta pengembang agar memanfaatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
“Teman-teman kepala daerah, jangan merasa kecil hati PAD-nya berkurang, masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa isu perumahan menjadi program prioritas yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memahami pentingnya pelaksanaan program ini.
Mendagri Tito mengingatkan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari PSN yang memiliki konsekuensi hukum.
Mendagri Tito Karnavian
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Program Strategis Nasional (PSN)
program 3 juta rumah
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Siap Tantang Bareskrim Soal Dugaan Ijazah Jokowi Palsu |
![]() |
---|
Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara' |
![]() |
---|
Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong, Kuasa Hukum PT CMNP Gugat Pemilik Media |
![]() |
---|
Di Tengah Sengketa Ambalat, Prabowo Subianto Singgung Soal Perang |
![]() |
---|
Kisah Kontroversial Bupati Pati yang Bikin Masyarakat Terluka, Malah Tantang Didemo 50.000 Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.