Kriminalitas

Kisah Seorang Wanita Dihabisi Mantan kekasihnya Lantaran Tagih Utang Lewat Status WhatsApp

Pembunuhan dilakukan pelaku yang dipicu korban menagih utang senilai Rp 1,1 juta ke RRP, yang ternyata mantan kekasihnya.

|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
instagram @cisauk.update
KORBAN PEMBUNUHAN -- Tiga hari sebelum ditemukan tewas di Cisauk Kabupaten Tangerang, keluarga dan teman Amelia sudah melaporkan hilangnya Amelia ke pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Rabu 16 Juli 2025 sore sekitar pukul 17.30 WIB, warga Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, kabupten Tangerang dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas dengan tangan terborgol ke belakangan.

Belakangan diketahui bawa mayat perempuan tersebut adalah Amelia Putri Sari Devi (22).

Tiga hari sebelum ditemukan tewas keluarga dan teman Amelia sudah melaporkan hilangnya Amelia ke pihak kepolisian.

Mereka juga telah membuat pengumuman orang hilang di sosial media.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Kebon Kosong Tangsel Ditembak Polisi

Hingga akhirnya Amelia ditemukan sudah dalam kondisi tewas dengan kondisi tangan diborgol, tergeletak di semak-semak di belakang rumah di Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025) menjelaskan bahwa kondisi mengenakan celana jas hujan berwarna merah muda, berkerudung ungu, dan mengenakan tas selempang hitam.

Penemuan jasad APSD bermula setelah salah satu warga mencium aroma busuk yang berasal dari belakang rumahnya, Rabu (16/7/2025). 

Ketika dicek ke sumber bau dari belakang rumahnya yang terdapat kebun atau lahan kosong yang ditumbuhi tanaman liar, warga terkejut karena melihat sepasang kaki di bawah tumpukan tanaman kering.

Warga pun lalu melaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Pembunuhan Notaris asal Bogor yang Jasadnya Ditemukan di Bekasi Incar Mobil dan Harta Milik Korban

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap tiga pria berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17).

RRP ditangkap di Kabupaten Tegal pukul 00.30 WIB, lalu AP pukul 01.00 WIB di Serpong, Tangerang Selatan, dan IF, pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. 

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Reonald.

Berdasarkan pengakuan para tersangka tersebut akhirnya terungkap motif pembunuhan tersebut.

Baca juga: Keluarga Ungkap Sosok Lusi Korban Pembunuhan Suaminya di Karawang, Pacaran Sejak SMP hingga Menikah

Kronologi pembunuhan

Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan seorang wanita muda, Amelia Putri Sari Devi (22), yang mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk di semak-semak belakang rumah di Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Tiga pelaku yang membunuh wanita tersebut berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17), anak yang berhadapan dengan hukum.

Pembunuhan dilakukan pelaku yang dipicu korban menagih utang senilai Rp 1,1 juta ke RRP, yang ternyata mantan kekasihnya.

"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih hutang sebesar Rp 1.100.000 kepada pelaku," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Cara menagih korban, yakni dengan memasang status di WhatsApp Story hingga membuat RRP emosi.

"Memasang status pada Story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah," kata Reonald. 

Rencana pembunuhan pun dirancang oleh RRP dengan membuat alibi ingin membayar utang senilai Rp 1,1 juta.

Amelia pun diminta untuk datang ke ruah RRP Senin (7/7/2025) malam.

Di rumah RRP ternyata sudah ada dua pelaku lainnya.

RRP pun ingkar janji karena tak membayar utangnya. 

Korban lalu berjalan menuju sepeda motornya yang terparkir di luar rumah.

Diperkosa sebelum dibunuh

Saat hendak pergi, RRP langsung memiting dan membekap mulut korban dengan kedua tangan hingga APSD terjatuh tengkurap.

“Pelaku AP dan IF (juga) menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan. Pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban,” ujar AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak.

Mereka pun membawa korban ke samping teras rumah untuk memperkosanya secara bergantian.

Usai aksi bejat ini, tiga serangkai memindahkan korban ke lahan kosong yang jaraknya sekitar 30 meter dari belakang rumah RRP.

Saat itu, tangan korban masih terborgol. Pada momen itu, ketiga pelaku membunuh korban.

“Selanjutnya pelaku RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada di sekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar,” kata Reonald.

Para pelaku pun meninggalkan lokasi kejadian.

RRP mengambil barang milik APSD berupa iPhone dan Vespa dengan nomor polisi B 6899 JKD untuk melarikan diri.

Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Kabupaten Tegal, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor Vespa korban, dan tiga ponsel pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved