Kriminalitas Depok
Awas Modus Penipuan Qris Palsu, Pasangan Suami Istri di Depok Tipu Gerai Pulsa hingga Rp 15 Juta
Pelaku, kata Kompol Jupriono, menyasar dua gerai yang dimiliki oleh orang yang sama di wilayah Jalan Gadok Raya.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
"Mereka bekerja sama, saling melengkapi. Satu mengajak ngobrol, satunya lagi mempersiapkan dan menunjukkan bukti Qris yang sudah diatur sedemikian rupa," terangnya.
Baca juga: Warga Depok Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Bisnis Aplikasi Kesehatan, Rugi Rp 250 Juta
Kompol Jupriono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti pekerjaan tetap kedua pelaku, keduanya disebut sedang menganggur.
"Pengakuannya, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari," ujarnya.
Kompol Jupriono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti Qris palsu yang sudah diedit.
"Kemudian ponsel milik pelaku yang digunakan untuk mengedit dan menyimpan bukti dan bukti transaksi terakhir sebesar Rp550.000," bebernya.
Ia menerangkan, kini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah pasangan ini juga telah melakukan penipuan serupa di gerai lain dengan modus yang sama.
"Kami dalami terus apakah ada korban lain atau lokasi lain yang menjadi sasaran mereka," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.