Kriminalitas Depok
Awas Modus Penipuan Qris Palsu, Pasangan Suami Istri di Depok Tipu Gerai Pulsa hingga Rp 15 Juta
Pelaku, kata Kompol Jupriono, menyasar dua gerai yang dimiliki oleh orang yang sama di wilayah Jalan Gadok Raya.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Jajaran Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus QR Code palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap dua gerai pulsa di wilayah Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Aksi penipuan yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025 ini merugikan korban hingga Rp15 juta.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menyebutkan bahwa dua pelaku berinisial CDJ (32) dan PS (21) adalah pasangan suami istri yang berdomisili di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Keduanya berhasil diamankan setelah transaksi terakhir mereka terdeteksi janggal oleh penjaga counter.
"Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara setelah pemilik gerai menyadari tidak ada transaksi masuk di rekeningnya meski pelaku menunjukkan bukti pembayaran Qris," ujar Kapolsek, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Awas! Aksi Penipuan Modus Upgrade KTP Manual ke Digital, Pegawai Diskominfotik Jakarta Jadi Korban
Menurut Kompol Jupriono, modus yang dilakukan kedua pelaku cukup rapi.
Mereka menyasar gerai yang menyediakan layanan pengambilan tunai dan menggunakan bukti transaksi Qris yang telah diedit sebelumnya melalui aplikasi Pay.
"Keduanya sudah menyiapkan bukti pembayaran palsu sebelum datang ke lokasi. Bukti tersebut diedit untuk mencocokkan waktu dan jumlah pengambilan tunai agar terlihat valid," jelasnya.
"Saat pelaku menunjukkan bukti Qris palsu tersebut, pemilik gerai percaya begitu saja dan menyerahkan uang tunai tanpa langsung mengecek mutasi rekening," imbuhnya.
Pelaku, kata Kompol Jupriono, menyasar dua gerai yang dimiliki oleh orang yang sama di wilayah Jalan Gadok Raya.
Baca juga: Wanita yang Terekam CCTV Melakukan Penipuan Transfer Palsu di PIM 2 Jaksel Akhirnya Minta Maaf
Mereka melakukan transaksi tunai berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000 per kali, dengan frekuensi bisa lebih dari dua kali sehari.
"Selama kurun waktu satu minggu, mereka sudah melakukan 26 transaksi dengan total kerugian sekitar Rp15 juta," tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Jupriono menuturkan, kelalaian pihak gerai yang tidak segera mengecek mutasi rekening dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi berulang kali.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku berperan mengalihkan perhatian penjaga gerai, sedangkan satu lagi menunjukkan bukti transaksi palsu yang sudah tersimpan di galeri ponsel mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.