Narkoba

Badan Narkotika Nasional Tak Lagi Tangkap Artis Jika Terjerat Narkoba, Begini Penjelasan Kepala BNN

Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pernyataan itu bermakna bahwa BNN berupaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.

Editor: murtopo
Warta Kota/Ikhwana Mutual Mico
ARTIS TERJERAT NARKOBA -- Aktor lawas Ibra Azhari resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom menjelaskan penangkapan artis yang menggunakan narkotika sangatlah mengkhawatirkan. Pasalnya saat berita penangkapan itu dipublikasikan, maka akan menjadi sorotan sosial, yang tak terkecuali bagi para penggemarnya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — Pernyataan terkait tidak adanya lagi penangkapan artis yang menggunakan narkoba, sempat menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, masyarakat menganggap hal itu seperti kesempatan bagi public figur nakal untuk langgeng menggunakan narkoba.

Lantas seperti apa sebenarnya maksud pernyataan tersebut?

Dalam sebuah pengungkapan kasus narkoba di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pernyataan itu bermakna bahwa BNN berupaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.

Salah satunya, dengan menghindari menangkap artis yang mdnggunakan.

Baca juga: Tiongkok Serahkan Hibat Alat Pendeteksi Narkotika ke BNN RI, Ada Anjing Robot dan Mobil Tomografi

"Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Dan tidak perlu ditangkap," kata Marthinus kepada wartawan, Selasa.

"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," lanjutnya.

Sehingga, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut. Melainkan seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna. 

Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna. 

Baca juga: Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar Ditemukan di Sentul, Ini Kata Kepala BNN Kabupaten Bogor

Marthinus menjelaskan, masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN.

Sementara menurut Marthinus, penangkapan artis yang menggunakan narkotika sangatlah mengkhawatirkan.

Pasalnya saat berita penangkapan itu dipublikasikan, maka akan menjadi sorotan sosial, yang tak terkecuali bagi para penggemarnya.

"Saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolatkan mereka," kata Marthinus.

"Dan ketika kita menangkap dan mempublikasikan mereka, maka kita sedang membelah persepsi publik, persepsi anak-anak muda itu dengan berbagai interpretasi," lanjutnya.

Baca juga: Pengguna Narkotika di Kabupaten Bogor Didominasi Sabu, Begini Pemaparan BNN

Interprestasi itu, lanjut dia, berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif. 

Sehingga menurutnya, persepsi publik itu akan terbagi menjadi dua, ada yang positif dan negatif.

"Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," jelas Marthinus.

Marthinus menyebut, pihaknya khawatir anak-anak akan terdokrin menggunakan narkoba sejak kecil, terlebih yang bercita-cita sebagai artis.

Sehingga, Marthinus memastikan bahwa pandangan ini bukan semata-mata pendapatnya pribadi, melainkan sudah dipertimbangkan matang-matang.

"Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Dan saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat saya mempertanggungjawabkan pernyataan saya ini," pungkasnya.

Namun demikian, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved