Senin, 13 April 2026

Depok Hari Ini

968 Kouta Belum Terisi, Disdik Depok Perpanjang Pendaftaran SPMB Jenjang SD Selama 2 Hari

Untuk memenuhi kouta tersebut, Disdik Kota Depok kembali membuka pendaftaran selama dua hari, pada Senin-Selasa (16-17/6/2025).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SPMB DEPOK - Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah mengumumkan perpanjangan pendaftaran SPMB jenjang SD selama dua hari. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memperpanjang masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut disebabkan, terdapat 968 kouta siswa dari 96 sekolah belum terpenuhi hingga akhir masa sanggah.

Untuk memenuhi kouta tersebut, Disdik Kota Depok kembali membuka pendaftaran selama dua hari, pada Senin-Selasa (16-17/6/2025).

Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, pengumuman ini dapat dilihat melalui website SPMB di spmbkota.depok.go.id. 

Baca juga: Pemkot Depok Larang Keras Jual-beli Kursi hingga Siswa Titipan pada SPMB 2025, Sanksi Pidana Menanti

Landasan hukum pelaksanaan pemenuhan kuota tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/5711/Kpts/Disdik/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 420/5561/Kpts/Disdik/2025 Tentang Penetapan Pemenuhan Kekosongan Kursi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.

"Untuk rilis pengumuman jumlah pemenuhan kuota sudah tayang di dashboard sistem aplikasi SPMB. Masyarakat bisa melihat datanya melalui web spmbkota.depok.go.id," kata Siti.

Siti menjelaskan, setelah penutupan pendaftaran baik jalur domisili, afirmasi, mutasi dan inklusi pada 5 Juni 2025 sampai masa sanggah, terdapat kekosongan jumlah siswa yang diterima sesuai regulasi. 

Maka dibuka jalur domisili pencatatan dan umum pada masa sanggah yang diputuskan berdasarkan rapat panitia SPMB Tingkat Kota dan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Disdik.

Baca juga: SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Wali Kota Depok Supian Suri: Maaf Tak Ada Titip-menitip

"Tetapi pada akhir pengumuman tanggal 13 Juni kemarin, ternyata masih terdapat 968 kuota belum terpenuhi yang tersebar di 96 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD),” ungkapnya.

“Untuk itu pemenuhan kuota kami putuskan dari beberapa syarat yang sudah dirumuskan," sambungnya.

Menurut Siti, ketentuan pemenuhan kursi kosong bisa dari, pendaftar jalur domisili yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok belum berbarcode dan KK tersebut sudah satu tahun di alamat yang sama. 

Kemudian, pendaftar jalur domisili yang usia nya 6 tahun ke atas sampai dengan 6 tahun 11 bulan dan belum memiliki Surat Tanda Selesai belajar (STSB).

Baca juga: 14 SMP Swasta Favorit di Depok yang Bisa Jadi Pilihan di SPMB 2025

"Lalu, pendaftar jalur domisili yang memiliki KK Kota Depok yang melakukan pindah dalam Kelurahan/Antar Kelurahan, dalam Kecamatan/Antar Kecamatan kurang dari 1 tahun. Pendaftar jalur domisili yang memiliki KK di luar kota Depok dapat mendaftar sekolah–sekolah yang berada di wilayah perbatasan," terangnya.

"Dalam hal kuota belum terpenuhi, pendaftar yang memiliki KK di luar Kota Depok dapat mendaftar di akhir pendaftaran. Keputusan ini sudah ditetapkan pada 13 Juni 2025," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved