Kriminalitas

Kisah Gadis Usia 16 Tahun Jajakan Diri di Purwokerto Tewas Akibat Bilang Alat Kelamin Kliennya Kecil

Kisah Gadis Usia 16 Tahun Jajakan Diri di Purwokerto Tewas Akibat Bilang Alat Kelamin Kliennya Kecil

Editor: dodi hasanuddin
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
PEMBUNUH ABG DITANGKAP - Polresta Banyumas menangkap K alias Bo’ing (27) yang membunuh FAS alias F alias D gadis berusai 16 tahun lantaran menyebut alat kelaminnya kecil.  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PURWOKERTO - Tak disangka FAS gadis berusia 16 tahun yang bekerja sebagai pemuas jasa hasrat birahi pria di Purwokerto, Jawa Tengah pergi untuk selamanya.

Akibat ucapannya, FAS tewas ditangan pelanggannya.

Padahal awalnya ia dan pelanggannya baik-baik saja.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pembunuh Ayah Kandung dan Aniaya Istri Hamil 8 Bulan Hingga Kritis di Jember

Tersangka Kiswanto alias Bo'ing (27) sang pelanggan telah ditangkap Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (5/6/2025), di depan rumah tempat kejadian," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, Selasa (10/6/2025).

Bagaimana kisah gadis dibawah umur itu tewas di tangan pelanggannya?

Kebelet Berhubungan Intim

FAS yang berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mencari uang di wilayah Purwokerto. 

Sebagai pramupria dia menyasar pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Baca juga: Aksi Perampokan di Serang Banten Hanya Sandiwara, Suami Ternyata Dalang Pembunuhan Terhadap Istrinya

Pada foto profilnya FAS menampilkan fotonya yang menarik perhatian membuat Kiswanto alias Bo'ing (27) yang telah memiliki istri, penasaran.

Lantaran kebelet berhubungan intim, Kiswanto pun berkomunikasi dengan FAS.

Komunikasi itu terjadi pada Minggu (1/6/2025) malam.

Setelah tawar menawar akhirnya tarif jasa layanan seksual tersebut disepakati Rp 400.000.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Toko Sembako di Pondok Gede Bekasi Ternyata Karyawannya Sendiri

Kiswanto pun meminta FAS datang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani Gang BP4, Purwokerto Timur untuk menjalankan tugasnya.

Masuk dari Pintu Belakang

FAS pun tiba rumah Kiswanto yang sebelumnya telah mengabari kedatangannya melalui WA.

Lantaran takut dilihat tetangga, FAS diminta mengikuti arahan Kiswanto untuk masuk ke rumah melalui pintu belakang.

FAS dengan dandanan anak masa kini pun berjumpa dengan Kiswanto.

Tanpa bicara panjang lebar, Kiswanto membawa FAS ke dalam kamarnya.

Baca juga: Wanita Muda di Sukaraja Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Adegan dewasa pun terjadi. Dimulai dari pemanasan hingga mereka berdua tanpa sehelai benangpun.

Bilang Alat Kelamin Kliennya Kecil

Kiswanto dan FAS yang tanpa mengenakan baju langsung asik masyuk dan melakukan hubungan intim.

Entah hal apa yang membuat FAS melontarkan ucapan yang membuat Kiswanto naik pitam.

Ucapan itu dilontarkannya saat masih berhubungan intim.

FAS menyebut bahwa alat kelamin alias penis Kiswanto kecil.

Sontak ucapan FAS itu membuat Kiswanto marah. Dia kemudian mendorong FAS ke arah dinding hingga terjatuh ke lantai.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas, Nyamar Jadi Gembel

Saat berada di lantai Kiswanto mencekik FAS dan kemudian membekapnya hingga tewas di tempat.

Kemudian Kiswanto membawa jenazah FAS ke luar rumahnya.

Jenazah FAS di letakkan di depan pagar rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang BP4, Purwokerto Timur.

Senin (2/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, warga bernama Pujiono menemukan jenazah FAS dan kemudian melaporkan ke polisi.

di depan pagar rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang BP4, Purwokerto Timur.

Penemuan ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Pujiono.

"Pelaku dan korban sempat berhubungan seksual. Namun korban melontarkan kalimat yang dianggap menghina. Pelaku mendorong korban ke dinding hingga jatuh, lalu mencekik leher dan membekap mulutnya dengan tangan hingga korban meninggal," kata Kombes Pol Ari Wibowo.

Hasil autopsi dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher korban, yang sesuai dengan keterangan pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan pelaku, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp3 miliar. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved