Depok Hari Ini

Pelajar Kota Depok Dilarang Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB, Kecuali 5 Kondisi Ini

Dalam penerapannya, pelajar di Kota Depok dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
JAM MALAM PELAJAR - Wali Kota Depok, Supian Suri menghimbau para pelajar untuk tidak keluyuran di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok, Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan peraturan jam malam bagi peserta didik atau pelajar.

SE tersebut ditetapkan pada Senin (2/62025) dan mulai berlaku pada Selasa (3/6/2025) kemarin.

Dalam penerapannya, pelajar di Kota Depok dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Meski demikian, terdapat lima poin pengecualian bagi pelajar untuk keluar rumah, sebagai berikut:

Baca juga: Hari Pertama Penerapan Aturan Jam Malam Pelajar di Kota Depok, Masih Banyak Anak-anak Berkeliaran

1. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

2. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

3. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

4. Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

5. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

JAM MALAM PELAJAR - Satpol PP Kota Depok menghimbau agar anak-anak pulang ke rumah saat pukul 21.00 WIB di area DOS, Balai Kota Depok, Selasa (3/6/2025). (Dok: Istimewa)
JAM MALAM PELAJAR - Satpol PP Kota Depok menghimbau agar anak-anak pulang ke rumah saat pukul 21.00 WIB di area DOS, Balai Kota Depok, Selasa (3/6/2025). (Dok: Istimewa) (istimewa)

Baca juga: Patroli Jam Malam Pelajar, Satpol PP Kota Depok Imbau Anak yang Berkeliaran Pulang ke Rumah

Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, pihaknya akan rutin melakukan patroli untuk mengontrol peraturan tersebut.

“Kami bersama teman-teman TNI dan Polri melalui Pak Camat, Pak Lurah, Bu Lurah, lalu teman-teman dari Satpol PP dan jajarannya yang akan keliling di 11 kecamatan untuk memonitor Kota Depok,” kata Supian.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pelajar Kota Depok dilarang nongkrong-nongkrong di luar rumah diatas pukul 21.00 WIB.

“Kami berharap, anak-anak sudah saatnya pulang, istirahat, karena harus bangun pagi dan besok harus masuk sekolah,” ujarnya.

Dengan demikian, Supian berharap anak-anak dapat benar-benar mempersiapkan masa depannya demi menyongsong Indonesia emas 2045. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved