Depok Hari Ini
Pelajar Kota Depok Dilarang Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB, Kecuali 5 Kondisi Ini
Dalam penerapannya, pelajar di Kota Depok dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok, Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan peraturan jam malam bagi peserta didik atau pelajar.
SE tersebut ditetapkan pada Senin (2/62025) dan mulai berlaku pada Selasa (3/6/2025) kemarin.
Dalam penerapannya, pelajar di Kota Depok dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Meski demikian, terdapat lima poin pengecualian bagi pelajar untuk keluar rumah, sebagai berikut:
Baca juga: Hari Pertama Penerapan Aturan Jam Malam Pelajar di Kota Depok, Masih Banyak Anak-anak Berkeliaran
1. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
2. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
3. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
4. Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
5. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Baca juga: Patroli Jam Malam Pelajar, Satpol PP Kota Depok Imbau Anak yang Berkeliaran Pulang ke Rumah
Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, pihaknya akan rutin melakukan patroli untuk mengontrol peraturan tersebut.
“Kami bersama teman-teman TNI dan Polri melalui Pak Camat, Pak Lurah, Bu Lurah, lalu teman-teman dari Satpol PP dan jajarannya yang akan keliling di 11 kecamatan untuk memonitor Kota Depok,” kata Supian.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pelajar Kota Depok dilarang nongkrong-nongkrong di luar rumah diatas pukul 21.00 WIB.
“Kami berharap, anak-anak sudah saatnya pulang, istirahat, karena harus bangun pagi dan besok harus masuk sekolah,” ujarnya.
Dengan demikian, Supian berharap anak-anak dapat benar-benar mempersiapkan masa depannya demi menyongsong Indonesia emas 2045. (m38)
Patroli Jam Malam Pelajar, Satpol PP Kota Depok Imbau Anak yang Berkeliaran Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Hari Pertama Penerapan Aturan Jam Malam Pelajar di Kota Depok, Masih Banyak Anak-anak Berkeliaran |
![]() |
---|
Peraturan Jam Malam bagi Pelajar di Kota Depok Tidak Berlaku pada Hari Libur |
![]() |
---|
Pemkot Depok Bakal Patroli Jam Malam untuk Pelajar, Libatkan Warga Hingga Babinsa dan Babinkamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.