Kriminalitas

Pemuda di Parepare Rekam Adegan Hubungan Intim dengan Pacarnya yang Masih SMA Ditangkap Polisi

Pemuda di Parepare Rekam Adegan Hubungan Intim dengan Pacarnya yang Masih SMA Ditangkap Polisi

Editor: dodi hasanuddin
Tribun Parepare.com
PAKSA LAKUKAN HUBUNGAN INTIM - Seorang pemuda SM (18) diringkus Polres Parepare, Sulawesi Selatan harus mendekam di balik jeruji besi lantaran memaksa hubungan intim dengan pacarnya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PAREPARE - Seorang pemuda di Parepare, Sulawesi Selatan harus mendekam di balik jeruji Polres Parepare.

Sebab, SM (18) yang tinggal di Jalan Madani, Kelurahan Lappadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare memaksa pacarnya MS siswi SMA yang berusia 16 tahun berhubungan badan.

Bahkan, SM merekam adegan hubungan intim mereka untuk dijadikan alat ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri kembali.

Baca juga: Penghuni Kost di Kalibata Jaksel Diajak Hubungan Intim oleh Makhluk Ghaib, Begini Ceritanya

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, pemuda tersebut ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/6/2025).

Penangkapan SM ini berdasarkan laporan Polisi LP /B/214/V/2025/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel.

"Pihak keluarga korban melaporkan perbuatan SM. Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara," kata AKP Agus, Selasa (3/6/2025).

"Namun hubungan itu dimanfaatkan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban secara paksa, yang disertai dengan ancaman," tambahnya.

Baca juga: Cerita Terbaru Siskaeee di Penjara, Hubungan Intim dengan 216 Pria dan 3 Laki-laki Sekaligus

AKP Agus mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula pada saat pelaku SM membawa korban ke rumahnya sekitar bulan Desember 2024.

Sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kedalam rumah yang dalam keadaan kosong. 

Korban kemudian dipaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman tidak akan dipulangkan ke rumahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam adegan hubungan intim tersebut dan memfoto korban dalam keadaan telanjang.

Baca juga: Begini Tipu Daya 4 Pemuda di Bekasi agar Bisa Hubungan Intim dengan Remaja Putri 16 Tahun

Rekaman video dan foto bugil itu dijadikan alat untuk mengancam korban.

Bila korban tak mau berhubungan intim, maka video dan foto bugil tersebut akan disebarluaskan.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, status terduga SM dinaikkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Parepare. 

"Juga turut diamankan barang bukti sebuah smartphone yang di gunakannya untuk merekam video dan memfoto perbuatan hubungan badan yang dilakukannya bersama korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, SM diduga kuat telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Juntco pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Juntco 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved