Kriminalitas
Pemuda di Parepare Rekam Adegan Hubungan Intim dengan Pacarnya yang Masih SMA Ditangkap Polisi
Pemuda di Parepare Rekam Adegan Hubungan Intim dengan Pacarnya yang Masih SMA Ditangkap Polisi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PAREPARE - Seorang pemuda di Parepare, Sulawesi Selatan harus mendekam di balik jeruji Polres Parepare.
Sebab, SM (18) yang tinggal di Jalan Madani, Kelurahan Lappadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare memaksa pacarnya MS siswi SMA yang berusia 16 tahun berhubungan badan.
Bahkan, SM merekam adegan hubungan intim mereka untuk dijadikan alat ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri kembali.
Baca juga: Penghuni Kost di Kalibata Jaksel Diajak Hubungan Intim oleh Makhluk Ghaib, Begini Ceritanya
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, pemuda tersebut ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/6/2025).
Penangkapan SM ini berdasarkan laporan Polisi LP /B/214/V/2025/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel.
"Pihak keluarga korban melaporkan perbuatan SM. Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara," kata AKP Agus, Selasa (3/6/2025).
"Namun hubungan itu dimanfaatkan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban secara paksa, yang disertai dengan ancaman," tambahnya.
Baca juga: Cerita Terbaru Siskaeee di Penjara, Hubungan Intim dengan 216 Pria dan 3 Laki-laki Sekaligus
AKP Agus mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula pada saat pelaku SM membawa korban ke rumahnya sekitar bulan Desember 2024.
Sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kedalam rumah yang dalam keadaan kosong.
Korban kemudian dipaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman tidak akan dipulangkan ke rumahnya.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam adegan hubungan intim tersebut dan memfoto korban dalam keadaan telanjang.
Baca juga: Begini Tipu Daya 4 Pemuda di Bekasi agar Bisa Hubungan Intim dengan Remaja Putri 16 Tahun
Rekaman video dan foto bugil itu dijadikan alat untuk mengancam korban.
Bila korban tak mau berhubungan intim, maka video dan foto bugil tersebut akan disebarluaskan.
Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, status terduga SM dinaikkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Parepare.
"Juga turut diamankan barang bukti sebuah smartphone yang di gunakannya untuk merekam video dan memfoto perbuatan hubungan badan yang dilakukannya bersama korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, SM diduga kuat telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Juntco pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Juntco 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Kisah Cinta 24 Hari Mahasiswi Agrisbisnis Universitas Mataram yang Berakhir Duka, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Profil Titus Pengantar Obat yang Membunuh Okta Tegal Setelah Berhubungan Intim Satu Menit |
![]() |
---|
Diduga Mencopet, Seorang Pria Diamankan Saat Aksi Demo Buruh di DPR |
![]() |
---|
Menguak Dugaan Dalang Dibalik Layar Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sosok Istri Trauma |
![]() |
---|
Wanita Muda asal Brebes Tewas Digorok, Jenazahnya Tergeletak di Depan Kos di Jalan Brantas Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.