Senin, 8 Juni 2026

Longsor

Tragedi Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

Tayang:
Editor: murtopo
KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon
LONGSOR TAMBANG DI CIREBION -- Tim gabungan masih mencari korban yang tertimbun di tragedi longsor tambang Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5/2025) siang. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIREBON -- Pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR jadi tersangka di tragedi longsor maut di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

Keduanya diduga lalai hingga menyebabkan belasan pekerja tambang meninggal dunia.

AK dan AR kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Tragedi Longsor Tambang di Cirebon, Dedi Mulyadi Langsung Tutup Perusahaan Tambang untuk Selamanya

Sumarni saat ditemui di RSUD Arjawinangun, Sabtu (31/5/2025) malam mengatakan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Mereka ada yang berperan sebagai mandor, operator, pegawai, checker, dan dari dinas ESDM,” ujar Sumarni.

Kata Sumarni di targedi tersebut terjadi pelanggaran terhadap prosedur pola penambangan yang benar, kemudian tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya.

Ia menjelaskan, pengelola tambang telah mendapatkan peringatan dari pihak berwenang, namun tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Sudah ada pengawasan dan saran dari pihak berwenang, tetapi tetap tidak diindahkan,” tambahnya.

Baca juga: Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Delapan Orang Dinyatakan Meninggal

Tambang Kini Ditutup

Tambang galian C Gunung Kuda diketahui telah beroperasi sejak 2014 dan dikelola oleh koperasi pesantren serta dua yayasan.

Namun, pasca-tragedi longsor di Gunung Kuda, aktivitas tambang langsung dihentikan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung meninjau lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025) sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

“Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini, tetapi kan kalau langsung menghentikan kita tidak bisa. Maka tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin tambang ini,” ujar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.

Ia menyebutkan bahwa tiga entitas pengelola tambang telah resmi ditutup sejak Jumat malam (30/5/2025), menyusul kelalaian yang dianggap serius.

Baca juga: 18 Korban Tewas, Tim Gabungan Masih Mencari 7 Orang Diduga Tertimbun Longsor Gunung Kuda Cirebon

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved