Kabupaten Bogor

Bahas Delik Zina dalam KUHP Baru, 300 Pengurus Peradi Cibinong Kumpul di Sentul Bogor

Ketua DPC PERADI Cibinong, Oteu Herdiansyah menjelaskan pemerintah tengah mensosialisasikan draf RUU KUHP baru tersebut ke berbagai kota.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
PERADI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/5/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/5/2025).

Mereka membahas berbagai persoalan aktual terkait masalah organisasi dan kebangsaan dalam kegiatan Rapat Anggota Cabang (RAC).

Mengusung tema “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi Yang Berintegrasi”, RAC ini diikuti 300 pengurus DPC Peradi Cibinong.

Dalam RAC ini, digelar Talk Show yang menghadirkan Prof. Handaya Sullah dan Profesor Iwan Dermawan dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor.

Ketua DPC PERADI Cibinong, Oteu Herdiansyah, mengatakan kedua pembicara sengaja dihadirkan untuk menerangkan tentang rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Bahas 3 Raperda, Salah Satunya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

"RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I. DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu," kata Oteu di Sentul, Sabtu (24/5/2025).

Dia menjelaskan pemerintah tengah mensosialisasikan draf RUU KUHP baru tersebut ke berbagai kota.

Salah satu pasal yang menarik dibahas dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. 

"Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan," tuturnya. 

Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, lanjut Oteu, maka tidak dikenakan delik zina.

Baca juga: 49 Wartawan Ikut OKK di Kabupaten Bogor, Ini Pesan Ketua PWI Jawa Barat

“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’.” tambahnya.

Oteu menambahkan kegiatan RAC DPC PERADI Cibinong ini juga menjadi momentum mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan target apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

"Tujuan utama dari RAC ini yakni bagaimana menyolidkan antara pengurus DPC PERADI Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota," bebernya.

Selain itu, pengurus juga akan menyusun target yang harus dilakukan berdasarkan hasil dan masukan-masukan para anggota di RAC ini.

"Kami juga mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar advokat di wilayah Cibinong," tandas Oteu.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved