Minggu, 12 April 2026

DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Bahas 3 Raperda, Salah Satunya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

DPRD Kabupaten Bogor Bahas 3 Raperda, Salah Satunya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.cim/Hironimus Rama
BAHAS 3 RAPERDA - RAPERDA - Bupati Bogor Rudy Susmanto (kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara (kanan) menunjukkan dokumen 3 raperda usai rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (22/5/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (22/5/2025). 

Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan, tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ini menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Baca juga: SDN Cipayung 1 Terendam Banjir, DPRD Kabupaten Bogor Soroti Perizinan Proyek Perumahan

"Hari ini kita membahas tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Bogor," kata Sastra di Cibinong, Jumat (24/5/2025) malam.

Ketiga raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Sistem Drainase.

Sementara Bupati Bogor, Rudy Susmanto, berharap ketiga raperda ini dapat segera ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Kami berharap ketiga raperda ini dapat dikaji, dibahas, dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Rudy Susmanto.

Baca juga: Kirab Mahkota Binokasih, Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Simbol Persatuan dan Warisan Budaya Sunda

Ia mengatakan, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor akan terus berjalan dengan baik. 

"Kami berharap ketiga raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan ditetapkan bersama sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya. 

Soal Raperda Pajak, Rudy menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sementara itu, menanggapi target waktu pengesahan raperda menjadi perda, Rudy Susmanto menyebut bahwa secara regulasi maksimal satu tahun. 

Baca juga: Dukung Kegiatan Mudik Gratis, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Berharap Kuota Ditambah

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan DPRD. 

“Kami sangat menghormati proses dan keputusan DPRD Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Bupati Bogor mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak. 

Sebab, Kabupaten Bogor baru saja menerima penghargaan sebagai kabupaten dengan sistem pelayanan terbaik se-Indonesia. 

"Ini bukan kerja saya pribadi, melainkan hasil kerja keras semua pihak di Kabupaten Bogor, termasuk DPRD, OPD, dan rekan-rekan media,” tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved