DPRD Kabupaten Bogor
Yusfitriadi Kritik Kurangnya Transparansi DPRD Kabupaten Bogor, Ini Kata Sastra Winara
Dalam diskusi di Kantor LS Vinus ini, Yusfitriadi menyoroti kurangnya tranparansi dari DPRD Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Lembaga Study Visi Nusantara (LS Vinus) mengadakan diskusi rencana kerja DPRD Kabupaten Bogor periode 2024 - 2029, pada Rabu (15/1/2025).
Diskusi ini digelar di Kantor LS Vinus, Perumahan Bumi Cibinong Endah Blok D8 No.11, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tiga nara sumber dihadirkan sebagai pembicara yaitu Pengamat kebijakan publik sekaligus pendiri Lembaga Survei (LS) Vinus, Yusfitriadi; Ketua DPRD Kqbupaten Bogor, Sastra Winara; dan Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI).
Dalam diskusi ini, Yusfitriadi menyoroti kurangnya tranparansi dari DPRD Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Berharap Jalan Tambang Terealisasi di Era Dedi Mulyadi dan Rudy Susmanto
"Saya melihat DPRD Kabupaten Bogor kurang transparan dalam menyampaikan rencana kerja dan laporan akhir kegiatan," kata Yusfitriadi di Cibinong, Rabu (15/1/2025).
Kurangnya transparansi ini terlihat dari kondisi website resmi DPRD Kabupaten Bogor yang tidak aktif dan kosong dari informasi.
"Webnya DPRD itu blank, kosong. Artinya publik benar-benar tidak tahu apakah kekosongan itu karena kelalaian atau memang tidak ada niat baik untuk terbuka,” tutur Yusfitriadi.
Pria yang akrab disapa Kang Yus ini mengungkapkan keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh lembaga legislatif.
Baca juga: Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor Berharap Sektor Pariwisata Kabupaten Bogor Meningkat
"Masyarakat berhak mengetahui dan menilai kinerja para wakilnya di DPRD, termasuk perkembangan program kerja serta capaian yang telah diraih," jelasnya.
Kang Yus menambahkan transparansi ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
"Ketidakpatuhan DPRD dalam menyediakan informasi publik bisa berujung pada pelanggaran hukum," bebernya.
Baca juga: Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Buruh Bogor Tuntut Copot Pj. Gubernur Jawa Barat
Kang Yus mendesak DPRD untuk lebih terbuka, terutama dalam menyajikan informasi kinerja kepada masyarakat.
“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan oleh wakilnya sendiri. DPRD harus membuka diri dan melaporkan hasil kerjanya secara berkala,” tandasnya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, berjanji akan lebih terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.