Senin, 8 Juni 2026

DPRD Kabupaten Bogor

Reses di Kecamatan Bojonggede, Ini Usulan Warga kepada Aleg Kabupaten Bogor

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Baihaqi Tabrani, mengatakan pada prinsipnya anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil 6 mendukung semua usulan warga.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
RESES DPRD BOGOR - Anggota DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baihaqi saat ditemui usai reses di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Anggota DPRD Kabupaten Bogor daerah pemilihan (dapil) VI menggelar kegiatan reses di Kecamatan Bojonggede pada Selasa (18/2/2025).

Bertempat di Kantor Kecamatan Bojonggede, Jalan Raya Bojonggede No.316, kegiatan ini dihadiri oleh camat, lurah, dan tokoh masyarakat setempat.

Ada banyak program yang diusulkan masyarakat Bojonggede kepada para wakil rakyat dalam reses ini.

Beberapa diantaranya terkait pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Gelar Reses di Sukaraja, Warga Cilebut Usulkan Pembangunan SMP Negeri

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Baihaqi Tabrani, mengatakan pada prinsipnya anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil 6 mendukung semua usulan warga.

"Kita mendukung usulan prioritas yang tidak bisa diserap dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bojonggede pekan lalu," kata Irvan di Bojonggede, Selasa (18/2/2025).

Dia menambahkan ada beberapa pembangunan infrastruktur yang akan direalisasikan pada 2025 ini. Namun fokus aspirasi yang dikawal adalah bidang kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Targetkan 13 Perda pada 2025, FORMAPPI: Jangan Lupa Fungsi Pengawasan

"Kita kawal usulan prioritas saja, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan," papar Irvan.

Sementara rencana relokasi kantor Kecamatan Bojonggede dan pembangunan GOM (Gelanggang Olahraga Masyarakat) belum bisa diwujudkan pada 2025 ini.

"Relokasi kantir kecamatan tidak bisa dilaksanakan pada 2025 karena harus dipastikan alas hak atas tanah. Begitu juga dengan GOM, kita masih mencari alas haknya," tandas Irvan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved