Hewan Kurban

Suka Duka Pedagang Sapi di Jakarta Jelang Idul Adha, Harus Cari Pakan ke Luar Kota

Selain itu, tantangan lain yang dirasakan Iwan sebagai pedagang hewan adalah sulitnya mencari makanan ternak.

Editor: murtopo
Warta Kota/ Nuri Yatul Hikmah
HEWAN KURBAN -- Lapak pedagang hewan kurban sapi di Jalan Kemanggisan nomor 119, Palmerah, Jakarta Barat. 

Iwan menyebut, pihaknya juga masih menunggu kedatangan 30 sapi lainnya dari Bali ke Jakarta.

Pasalnya, ia menargetkan ada kurang lebih 90 sapi yang dijualnua di SBP Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

"Tadi pun ada yang perlunya 15 (sapi), saya baru ada 5, yang lainnya menyusul," pungkas dia. 

Baca juga: Kemendagri dan BNPP Serahkan 743 Hewan Kurban pada Perayaan Idul Adha 1445 Hijriah

Sebelumnya diberitakan, Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit menyampaikan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pedagang hewan kurban dari luar Jakarta. 

Pertama, pemilik harus mendapatkan rekomendasi terkait pengasuhan hewan kurban ke pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing.

"Kemudian dia mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada POV (Pejabat Otoritas Veteriner) dari daerah asal, misalnya dari Lampung," kata Novy saat dihubungi Warta Kota, Senin (5/5/2025).

"Nanti mereka mengajukan surat kesehatan, keterangan kesehatan hewannya dari dokter hewan Lampung. Kalau dari Bali ya dari Bali (suratnya)," imbuhnya.

Novy menyebut, rekomendasi dan surat keterangan kesehatan hewan harus dibawa penjual dari daerah asalnya. 

Setelah dinyatakan sehat dan siap dibawa ke Jakarta, pedagang harus memasukkan data-data tersebut ke dalam Isikhnas Kurban atau sistem informasi kesehatan hewan nasional.

"Setelah itu, nanti masuk petugas kami memeriksa nih di lapangan, kami tanya ada enggak SKKH-nya (surat keterangan kesehatan hewan) yang dari daerah asal," kata Novy.

"(Kalau ada) kami tukar dengan SKKH yang dari Jakarta, karena tim saya ini melakukan pemeriksaan di penampungan," imbuh dia.

Novy menayampaikan, pemantauan terkait administrasi ini penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban.

Sehingga, Novy meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan label kesehatan hewan sebelum membelinya. 

Berikut ringkasan syarat dan ketentuannya:

1. Memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi daerah asal untuk penjualan hewan kurban.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved