Kabupaten Bogor
Mobil Dinas Pemkab Bogor Suzuki Jimny Seharga Rp 500 Juta Jadi Sorotan Publik
Pemkab Bogor memiliki enam unit Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023 dan digunakan oleh para kepala bidang di sejumlah SKPD.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membagikan kendaraan dinas jenis Suzuki Jimny ke sejumlah dinas menuai sorotan publik.
Kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan semangat efisiensi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan mobil dinas Suzuki Jimny itu bukan berasal dari pengadaan tahun anggaran 2025, tetapi tahun anggaran 2023.
"Bukan pengadaan tahun anggaran 2025. Kendaraan Jimny itu merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023, yang kala itu dialokasikan untuk PUPR," kata Ajat kepada wartawan, Rabu (6/5/2025).
Baca juga: Miliki Kuota Haji Terbesar di Indonesia, Kabupaten Bogor Segera Bangun Embarkasi Haji Mandiri
Dia menjelaskan kendaraan itu ditarik dan dialihkan untuk empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena saat ini sedang diberlakukan efisiensi anggaran terkait mobil dinas.
"Mobil ditarik untuk efisiensi operasional SKPD memasuki tahun 2025. Akhirnya kendaraan tersebut dialihkan untuk operasional empat dinas yakni DPKPP, Satpol PP, Dispora, dan Dishub," tutur Ajat.
Menurut Ajat, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah.
Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung Penataan Aset dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
"Optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan secara menyeluruh, mendukung upaya pencapaian MCP yang diinisiasi KPK," ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Rudy Susmanto Segera Bikin Program Kejar Paket di Kabupaten Bogor
Upaya pencapaian MCP tersebut meliputi apel kendaraan, penataan penempatan kendaraan, penerbitan SK Bupati tentang Status Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), serta inventarisasi pajak kendaraan sesuai program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ajat menegaskan bahwa realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi sebesar Rp717 miliar.
Dana efisiensi ini digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut:
- Rp 392 miliar untuk penanganan jalan, termasuk ruas Bojonggede-Kemang dan jalan di wilayah timur, barat, dan selatan;
- Rp 44 miliar untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pemkab-Bogor-membagikan-kendaraan-dinas-jenis-Suzuki-Jimny.jpg)