Kriminalitas

Ini 5 Orang yang Dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Dalam laporan tersebut, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27a, 32, dan 35 UU ITE

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
JOKOWI DI POLDA METRO JAYA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah membuat laporan polisi (LP) dan diperiksa terkait tudingan ijazah palsu yang menyudutkan dirinya di POlda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Adapun kelima terlapor tersebut yakni berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

"Ada lima orang yang kami duga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," ujar kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan menyatakan, tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi telah melampaui batas.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Jokowi, tetapi juga merusak citra keluarga dan institusi negara.

"Bayangkan, seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," katanya, di lokasi yang sama.

Baca juga: Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Polda Metro Jaya

Menurut Yakup, selama ini Jokowi memilih untuk diam dan hanya memberikan peringatan secara terbatas.

Namun karena tuduhan terus disebarkan ke publik, langkah hukum pun pada akhirnya diambil.

“Langkah ini dilakukan agar kebenaran dapat terlihat, dan nama baik Pak Jokowi serta rakyat Indonesia bisa dipulihkan dan dijaga,” ujar Yakup.

Baca juga: Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Jokowi: Harus Jelas dan Gamblang

Dalam laporan tersebut, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27a, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak Jokowi akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami hormati dan kami akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk menangani perkara ini,” ucap Yakup. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved