Kekerasan Terhadap Perempuan
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Giwo Rubianto: Dokter PPDS dan Dokter Kandungan Dihukum Berat!
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Giwo Rubianto: Dokter PPDS dan Dokter Kandungan Dihukum Berat
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Indonesia darurat kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Giwo Rubianto Wiyogo menanggapi kasus rudapaksa anak pasien FH yang dilakukan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ditambah lagi pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan berinisial MSF di sebuah klinik di Kota Garut, Jawa Barat.
"Saya sebagai aktivis dari organisasi wanita sangat memprihatinkan. Kejadian ini bukan hanya yang pertama kali.
tetap yang sudah berulang-ulang," kata Giwo saat acara Halalbihalal Gerakan Wanita Sejahtera di Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Ini Modus Dokter Cabul di Bandung Saat Mengerjai 2 Pasiennya, Anastesi dan Uji Alergi Obat Bius
"Darurat seksual terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak. dan ini penjahat seksual an kita harus waspada semuanya," tambahnya.
Perlu diketahui bahwa korban dari dokter anestesi PPDS FK Unpad Priguna bertambah menjadi dua orang. Kedua korban berusia 21 dan 31 tahun.
Kedua korban merupakan pasien di RSHS Bandung dan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 10 Matret dan 16 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan.
Dilansir TribunJabar pemilik klinik dr. Dewi Sri Fitriani mengakui bahwa ia mendapatkan keluhan dari pasien atas tindakan pelecehaan seksual yang dilakukan MSF.
Untuk membuktikan keluhan pasien tersebut, maka ia memasang CCTV di ruang periksa. Ternyata terbukti.
Pada 20 Juni 2024 MSF terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.
Sebab itu, Giwo berharap penanganan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di RSHS Bandung dan klinik di Kota Garut, Jawa Barat harus serius.
Kemudian hukumannya harus seberat-beratnya alias berlipat ganda. Tujuannya menjadi efek jera.
"Saya berharap ini benar-benar harus serius penanganannya dan ancaman hukumnya diberlakukan seberat beratnya. Jadi ada efek jera. Jadi tidak ada anggapan kejahatan terhadap perempuan bisa diabaikan. Kasus penjahat seksual ini jangan sampai terjadi lagi," ujar mantan Ketua Umum Kowani ini.
Giwo menjelaskan di negara lain pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. Hal ini dilakukan agar orang tak berani melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Baca juga: Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasein di Bandung Diduga Idap Somnophilia, Apa Itu?
Anehnya di Indonesia, ada keluarga korban bernegosiasi terhadap pelaku kejahatan seksual dengan sejumlah uang untuk meringankan hukumannya.
Korban Dukun Cabul di Bekasi Diduga Ada 15 Orang, Kombes Kusumo Wahyu: Baru Satu Korban Lapor |
![]() |
---|
Edan! Pemilik Bengkel Motor di Sulawesi Tengah Rudapaksa Pelajar SD Saat Menstruasi |
![]() |
---|
Pemuda di Sampang Jemput Remaja Putri Habis Mengaji Malah Dirudapaksa, Setahun Kemudian Tertangkap |
![]() |
---|
Begini Kisah Remaja Putri di Aceh Pacaran dengan Pria Secara Online |
![]() |
---|
Ayah di Sorong Rudapaksa Putri Tirinya yang Masih SD Selama 2 Tahun Hingga Alat Vitalnya Infeksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.