Kekerasan Terhadap Perempuan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Giwo Rubianto: Dokter PPDS dan Dokter Kandungan Dihukum Berat!

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Giwo Rubianto: Dokter PPDS dan Dokter Kandungan Dihukum Berat

|
Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/dodi hasanuddin
DIHUKUM BERAT - Ketua Umum DPP Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Giwo Rubianto Wiyogo berharap oknum dokter PPDS dan dokter kandungan yang melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dihukum berat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Indonesia darurat kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Giwo Rubianto Wiyogo menanggapi kasus rudapaksa anak pasien FH yang dilakukan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ditambah lagi pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan berinisial MSF di sebuah klinik di Kota Garut, Jawa Barat.

"Saya sebagai aktivis dari organisasi wanita sangat memprihatinkan. Kejadian ini bukan hanya yang pertama kali.
tetap yang sudah berulang-ulang," kata Giwo saat acara Halalbihalal Gerakan Wanita Sejahtera di Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Ini Modus Dokter Cabul di Bandung Saat Mengerjai 2 Pasiennya, Anastesi dan Uji Alergi Obat Bius

"Darurat seksual terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak. dan ini penjahat seksual an kita harus waspada semuanya," tambahnya.

Perlu diketahui bahwa korban dari dokter anestesi PPDS FK Unpad Priguna bertambah menjadi dua orang. Kedua korban berusia 21 dan 31 tahun.

Kedua korban merupakan pasien di RSHS Bandung dan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 10 Matret dan 16 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan.

Dilansir TribunJabar pemilik klinik dr. Dewi Sri Fitriani mengakui bahwa ia mendapatkan keluhan dari pasien atas tindakan pelecehaan seksual yang dilakukan MSF.

Untuk membuktikan keluhan pasien tersebut, maka ia memasang CCTV di ruang periksa. Ternyata terbukti.

Pada 20 Juni 2024 MSF terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.

Sebab itu, Giwo berharap penanganan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di RSHS Bandung dan klinik di Kota Garut, Jawa Barat harus serius.

Kemudian hukumannya harus seberat-beratnya alias berlipat ganda. Tujuannya menjadi efek jera.

"Saya berharap ini benar-benar harus serius penanganannya dan ancaman hukumnya diberlakukan seberat beratnya. Jadi ada efek jera. Jadi tidak ada anggapan kejahatan terhadap perempuan bisa diabaikan. Kasus penjahat seksual ini jangan sampai terjadi lagi," ujar mantan Ketua Umum Kowani ini.

Giwo menjelaskan di negara lain pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. Hal ini dilakukan agar orang tak berani melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Baca juga: Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasein di Bandung Diduga Idap Somnophilia, Apa Itu?

Anehnya di Indonesia, ada keluarga korban bernegosiasi terhadap pelaku kejahatan seksual dengan sejumlah uang untuk meringankan hukumannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved