Kabupaten Bogor

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Terkait Ketahanan Pangan, Ini Langkah Pemkab Bogor

Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
KETAHANAN PANGAN - Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro Ade (tengah-depan), memimpin rapat tindak lanjut Inpres terkait Ketahanan Pangan di Ruang Rapat Wabup, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (15/4)/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen segera menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) terkait ketahanan pangan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro Ade, usai rapat tindak lanjut Inpres di Ruang Rapat Wabup, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (15/4)/2025).

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait ketahanan pangan," kata Jaro Ade.

Dia menjelaskan ada tiga Instruksi Presiden terkait ketahanan pangan.

Pertama, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan nasional.

Baca juga: 400 Atlet Bertarung Dalam Festival Pencak Silat 2025 Tingkat Kabupaten Bogor

"Inpres ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian dan memastikan ketahanan pangan Indonesia," paparnya.
 
Dalam Inpres ini, presiden meminta kepada daerah untuk menyediakan dukungan program, anggaran dan dokumen perizinan, penyediaan lahan siap bangun dan akses pendukung serta penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi.

"Daerah juga harus menerima hasil kegiatan dari pemerintah pusat dan melakukan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi pasca serah terima,” jelas Jaro Ade.

Kedua, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dan penguatan kapasitas penyuluhan pertanian.

”Pemkab Bogor diminta menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari kabupaten kota kepada Kementerian Pertanian, menugaskan para penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan, pembinaan kelembagaan petani dan meningkatkan fungsi balai penyuluhan, dan pemutakhiran data pertanian bersama Kementerian Pertanian,” jelas Jaro Ade.

Baca juga: Gelar Pakansari Night Culinary Festival, Pemerintah Kabupaten Bogor Gandeng PKL

Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 yang menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

“Inpres ini terbit dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan Inpres ini,” imbuh Jaro Ade.

Ia menambahkan Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

"Dengan berbagai langkah ini, kita ingin memastikan ketahanan pangan di Kabupaten Bogor tetap terjaga," tandas Jaro Ade.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved