Berita Jawa Barat

Dedi Mulyadi Bebaskan Biaya Mutasi, Balik Nama dan Pajak Kendaran yang Mutasi ke Jawa Barat

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun media sosialnya, Selasa (8/4/2025) pagi.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
KEMUDAHAN MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali memberikan kabar gembira lagi bagi warga Jabar terkait kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali memberikan kabar gembira lagi bagi warga Jabar terkait kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kali ini Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Barat juga akan membebaskan biaya mutasi, biaya balik nama dan pajak kendaran tahun 2025 bagi kendaraan luar provinsi yang mutasi ke Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun media sosialnya seperti dilansir Kompas.com, Selasa (8/4/2025) pagi.

"Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan (BBN)," kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca juga: Demi Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan, Rasyid Rela Antre Berjam-jam di Samsat Depok

Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.

Lebih lanjut Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dia meminta perorangan maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.

"Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov," jelas Dedi.

Dia meminta pihak terkait memanfaatkan kesempatan ini.

Jangan sampai, kata Dedi, kendaraan beroperasi di Jabar, bahkan merusak jalan di Jabar tapi bayar pajaknya di provinsi lain.

"Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," kata Dedi.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Kantor Samsat Depok Diserbu Warga yang Ingin Pemutihan Pajak Kendaraan

Samsat diserbu warga

Sementara itu Kantor Samsat Kota Depok 1 kembali diserbu warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Selasa (8/4/2025).

Pantauan TribunnewsDepok.com pada pukul 07.30 WIB di kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tampak antrean warga yang hendak masuk ke kantor Samsat mengular hingga ke jalan raya.

Tidak hanya satu baris, antrean kendaraan sepeda motor tampak hingga lima baris, berebut masuk di gerbang pintu masuk Samsat Depok.

Petugas Samsat Depok akhirnya membuka satu gerbang yang dikhususkan untuk antrean sepeda motor yang jumlahnya diperkirakan hingga ribuan kendaraan.

Baca juga: Baru 4 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Jabar Kumpulkan Rp 76,3 Miliar

Sementara untuk antrean kendaraan roda empat petugas mengarahkan ke pintu masuk utama.

Warga datang ke samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Meski waktu pemutihan pajak masih akan digelar hingga Juni 2025 mendatang, namun antusias warga yang ingin segera membayar pajak dan menghidupkan kembali plat nomor kendaraan mereka yang sudah kadaluarsa sangat tinggi.

Banyak juga warga yang ingin membayar pajak tahunan yang terjebak dalam antrean tersebut, hingga akhirnya datang seorang petugas yang memberi informasi bahwa warga yang ingin membayar pajak tahunan bisa lansgugn masuk melalui pintu utama.

"Yang mau bayar pajak kendaraan tahunan bisa langsung masuk, ini yang antre bagi yang mau cek fisik, silahkan yang mau bayar pajak tahunan langsung masuk ke dalam," ujar petugas tersebut.

Baca juga: Lebih dari 3.000 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Bupati Bogor Rudy Susmanto Akan Beri Sanksi Tegas

Selain antrean kendaraan yang ingin melakukan cek fisik kendaraan sebagai syarat perpanjangan pajak lima tahunan dan mengganti plat nomor, warga juga tampak berkerumun di depan kios fotocopy.

Seperti diketahui salah satu syarat untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK dan plat nomor kendaraan wajib pajak harus melampirkan fotocopy STNK dan BPKB.

Ilham (37) warga Kemiri Muka, yang terjebak dalam antrean sepeda motor menuju loket cek fisik mengaku sudah datang ke kantor Samsat sejak pukul 07.00 WIB. Namun sesampainya di kantor Samsat, antrean sudah panjang.

"Saya datang sudah pagi tapi ternyata di sini sudah antre panjang. Saya mau perpanjang pajak yang sudah nunggak 2 tahun," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengadakan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved