Depok Hari Ini
Breaking News, Hari Pertama Masuk Kerja Samsat Depok Diserbu Warga Mau Pemutihan Pajak Kendaraan
Pantauan pada pukul 07.30 WIB di kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, antrean warga tampak mengular.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Samsat Kota Depok 1 kembali diserbu warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Selasa (8/4/2025).
Pantauan TribunnewsDepok.com pada pukul 07.30 WIB di kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tampak antrean warga yang hendak masuk ke kantor Samsat mengular hingga ke jalan raya.
Tidak hanya satu baris, antrean kendaraan sepeda motor tampak hingga lima baris, berebut masuk di gerbang pintu masuk Samsat Depok.
Petugas Samsat Depok akhirnya membuka satu gerbang yang dikhususkan untuk antrean sepeda motor yang jumlahnya diperkirakan hingga ribuan kendaraan.
Sementara untuk antrean kendaraan roda empat petugas mengarahkan ke pintu masuk utama.
Baca juga: Baru 4 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Jabar Kumpulkan Rp 76,3 Miliar
Warga datang ke samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Meski waktu pemutihan pajak masih akan digelar hingga Juni 2025 mendatang, namun antusias warga yang ingin segera membayar pajak dan menghidupkan kembali plat nomor kendaraan mereka yang sudah kadaluarsa sangat tinggi.
Banyak juga warga yang ingin membayar pajak tahunan yang terjebak dalam antrean tersebut, hingga akhirnya datang seorang petugas yang memberi informasi bahwa warga yang ingin membayar pajak tahunan bisa lansgugn masuk melalui pintu utama.
"Yang mau bayar pajak kendaraan tahunan bisa langsung masuk, ini yang antre bagi yang mau cek fisik, silahkan yang mau bayar pajak tahunan langsung masuk ke dalam," ujar petugas tersebut.
Baca juga: Dampak Bebas Denda dari Dedi Mulyadi, Petugas Samsat Cibinong Bogor Kewalahan Layani Pembayar Pajak
Selain antrean kendaraan yang ingin melakukan cek fisik kendaraan sebagai syarat perpanjangan pajak lima tahunan dan mengganti plat nomor, warga juga tampak berkerumun di depan kios fotocopy.
Seperti diketahui salah satu syarat untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK dan plat nomor kendaraan wajib pajak harus melampirkan fotocopy STNK dan BPKB.
Ilham (37) warga Kemiri Muka, yang terjebak dalam antrean sepeda motor menuju loket cek fisik mengaku sudah datang ke kantor Samsat sejak pukul 07.00 WIB. Namun sesampainya di kantor Samsat, antrean sudah panjang.
"Saya datang sudah pagi tapi ternyata di sini sudah antre panjang. Saya mau perpanjang pajak yang sudah nunggak 2 tahun," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengadakan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Hari Minggu Ini Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Buka di Seluruh Kantor Samsat di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat, meskipun sudah menunggak sejak puluhan tahun.
Hal itu diungkapkan Dedi mulyadi melalui akun TikToknya Kang Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi kemudian mengatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
"Entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi.
Kemudian Dedi Mulyadi mengumumpkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat.
Namun Dedi Mulyadi meminta agar warga memperpanjang kembali pajak kendaraan bermotornya setelah hari raya Lebaran 2025 mulai 11 April 2025 hingga Juni 2025.
"Kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tapi setelah lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang beberapa tahun pun nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan. Tapi mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 kami beri kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak hanya dengan tarif pajak yang bari tahun 2025 tanpa membayar tunggakan, ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikToknya.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya ujar Dedi Mulyadi.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” canda Dedi Mulyadi.
Kemudian Dedi Mulyadi berharapan agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan bahagia.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.