Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas

Bejat, Ayah Kandung Rudapaksa 2 Putrinya Selama 10 Tahun, Terungkap Saat Momen Lebaran 2025

Bejat, Ayah Kandung Rudapaksa 2 Putrinya Selama 10 Tahun, Terungkap Saat Momen Lebaran 2025. Saat itu kedua korbvan berusia 10 tahun.

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
PELAKU RUDAPAKSA - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menginterogasi EH alias BB (46) seorang kuli bangunan yang tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri, di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Kelakuan seorang ayah EH (46) di Kabupaten Bekasi sudah mengalahkan binatang. Sebab, dia tega merudapaksa dua putri kandungnya.

Korban rudapaksa berinsial ER (20) dirudapaksa sejak tahun 2016. Saat itu usianya 10 tahun.

Kemudian SNH (13) yang dinodai sejak tahun 2023. Kala itu korban umurnya 10 tahun.

Baca juga: Ini Sosok Pemuda yang Rampok dan Rudapaksa Wanita Berusia 39 Tahun di Depok dengan Kapak

Perbuatan biadab sang ayah terbongkar usai korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada saudarnya di momen Lebaran 2025.

Pelaku EH akhirnya dibekuk Polres Metro Bekasi.

"Bahwa tersangka telah melakukan perbuatan terhadap korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa dengan ancaman," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (8/4/2025).

Mustofa melanjutkan, aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah korban bercerita dengan saudaranya saat momen silaturahmi lebaran 2025.

Baca juga: Menjelang Sahur Pria Bersenjata Kapak Masuk Rumah Warga di Depok, Rampok dan Rudapaksa Penghuninya

Ia awalnya tak berani cerita ke ibunya karena diancam tak dianggap anak, ibunya tak akan diberi nafkah, akan diusir dan termasuk korban tak diberi uang jajan.

"Dari situ suadaranya sampaikan ke ibunya dan mereka keluarga memberanikan diri untuk lapor ke polisi," jelasnya.

Mustofa mengaku kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban.

Ia juga mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor atas kasus tersebut.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Remaja 7 Kali di Pasar Minggu Ditangkap Polisi

Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda.

Alasan pelaku nekat berbuat perbuatan kejinya karena istrinya sering menolak ajakan berhubungan intim.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved