Lebaran 2025
Wali Kota Depok Supian Suri Minta Warga Tidak Takbir Keliling Saat Malam Idul Fitri 1446 Hijriah
Supian Suri mengimbau warga masyarakat melakukan takbir di masjid atau musala sekitar rumah masing-masing menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemkot Depok melarang warga menggelar takbir keliling menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah pada Minggu (30/3/2025) malam.
“Kami mengimbau warga Depok agar tidak usah takbir keliling, cukup ditempat masing-masing,” kata Walikota Depok kepada wartawan pada Minggu (30/3/2025).
Dia mengimbau warga masyarakat melakukan takbir di masjid atau musala sekitar rumah masing-masing menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami akan melakukan kontrol dengan Polres Metro Depok, Kodim 0508, dan Forkopimda,” ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Warga Depok, Bekasi dan Tangerang Masuk dan Konvoi Malam Takbiran ke Jakarta
Supian berharap seluruh masyarakat dapat melakukan malam takbiran dengan tetap menjaga ketertiban.
“Insyallah keamanan malam menjelang Idul Fitri, dan malam takbiran bisa berjalan kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengeluarkan larangan takbir kelililing menyambut Idul Fitri 1446 H.
Larangan itu tertuang dalam sebuah beleid yang dikeluarkan pada Jumat 28 Maret 2025.
Dalam beleid tersebut tertulis imbauan bagi kepatuhan masyarakat menjelang malam takbiran 1446 H di wilayah Kota Depok.
Baca juga: Pasar Tumpah Malam Takbiran Digelar di Jalan Naming D Bothin Depok, Ini Imbauan Supian Suri
Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, Wali Kota Depok Supian Suri, Dandim 0508/Depok Kol. Inf Iman Widhiarto serta Ketua MUI Depok KH. Syihabudin Ahmad.
Berikut isi lengkap surat larangan takbiran keliling tersebut:
Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat Kota Depok, khususnya pada malam takbiran, bersama ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dilarang melakukan konvoi, pawai, arak-arakan, atau kegiatan serupa pada malam takbiran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kemacetan, serta berisiko terhadap keselamatan.
2. Takbiran dianjurkan untuk dilakukan di masjid atau musholla dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak menggangg masyarakat sekitar.
3. Masyarakat dihimbau untuk merayakan malam takbiran dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga suasana yang kondusif, aman, dan harmonis di Kota Depok.
4.Aparat keamanan dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan serta penindakan sesai ketentuan yang berlaku terhadap pelanggaran ketertiban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.