Kriminalitas

Buntut Penembakan Bos Rental oleh Oknum TNI AL, 7 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK

Susilaningtyas menyampaikan, perlindungan akan dapat diberikan usai melewati prosedur mekanisme yang berlaku

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Rendy Rutama
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIRACAS - Keluarga dan sejumlah saksi korban perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, membuat pelaporan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, terdapat tujuh orang yang mengajukan pelaporan permohonan tersebut.

“Tujuh pemohon terdiri dari satu saksi, kemudian korbannya sendiri maupun keluarga korban yang mewakili korban yang meninggal dunia,” kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

Susilaningtyas menjelaskan, pelaporan permohonan itu disampaikan usai pihaknya mendatangi keluarga korban dan sejumlah saksi.

Baca juga: Mobil RI 36 yang Viral karena Patwal Arogan Ternyata Kendaraan Dinas Raffi Ahmad

“Keluarga korban menyampaikan akan ke LPSK, tapi karena ada halangan akhirnya LPSK menjemput bola, kami pergi ke keluarga korban, menemui keluarga korban, permohonan dibuat dari keluarga dan ada saksi-saksi,” jelasnya.

Susilaningtyas menuturkan terdapat enam permohonan yang disampaikan kepada pihaknya dari para pelapor.

Diantaranya mengajukan perihal permohonan pendampingan hingga keluarga korban meminta restitusi.

Baca juga: Dikabarkan Bakal Bentuk Ormas Bulan Ini, Anies Baswedan Janji Akan Segera Mengumumkan

“Ya, keluarga ada pengajuan restitusi terhadap keluarga atau bapaknya yang meninggal dunia,” tuturnya.

Susilaningtyas menyampaikan, perlindungan akan dapat diberikan usai melewati prosedur mekanisme yang berlaku.

“Mekanisme perlindungannya nanti sudah pengajuan, sekaligus kami mau lakukan penelahan, berdasarkan hasil penelahan, kami akan memutuskan berkaitan dengan permohonannya apa, terus kemudian hasil penelahannya apa saja,” ucapnya.

Baca juga: Panglima Komando Armada TNI AL Sebut Hanya Satu Oknum yang Melakukan Penembakan ke Bos Rental Mobil

Susilaningtyas mengungkapkan, diperkirakan dari peristiwa yang sudah berlalu, putusan pengabulan permohonan akan disampaikan lebih kurang satu bulan.

“Kalau pada secara umum kami memutuskan itu dalam waktu 30 hari kerja, dan bisa diperpanjang atau malah bisa lebih cepat sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Denih Hendrata mengakui, ada satu anggota TNI AL menembak bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Kompolnas Sayangkan Polsek Cinangka Tak Lakukan Penyelidikan Atas Laporan Bos Rental Mobil

Denih menyebutkan, insiden itu berpangkal dari persoalan pembelian mobil.

"Insidem berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil dan dalam insiden tersebut, salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," kata Denih dalam konferensi pers, Senin.

Penembakan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved