Kriminalitas

Minta THR Dalam Keadaan Mabuk ke Pedagang, Oknum Pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung Dibekuk Polisi

Saat meminta THR, Sodri, Samsul, Agus dan Joko mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi dengan nominal Rp 200 ribu.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
MINTA THR - Dua pelaku pemerasan dengan kekerasan kepada pedagang pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi saat ditampilkan saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025). (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi masing-masing bernama Sodri (30) dan Samsul (48) yang viral lantaran aksi pemerasannya terhadap pedagang pasar.

Sementara dua pelaku lain yang ikut melakukan pemerasan bernama Agus dan Joko masih diburu oleh polisi.

Aksi Sodri dan Samsul meminta secara paksa THR kepada pedagang sambil marah-marah itu viral di media sosial.

Saat meminta THR, Sodri, Samsul, Agus dan Joko mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi dengan nominal Rp 200 ribu.

Sementara korban pemerasan Sodri Cs adalah Muhammad Joehari (MJ) pedagang ikan di Pasar Induk Cibitung.

Dia dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh pelaku pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Acungkan Jempol ke Sekuriti yang Berani Halau Preman Minta THR 

Pada saat korban MJ sedang berjualan ikan asin datang pelaku Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk meminta uang THR sebesar Rp 200 ribu.

Setelah dipalak, MJ melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, berdasarkan laporan polisi nomor LPP47/Rumah/W3, SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi, pihaknya akhirnya bisa menangkap dua orang pelaku pemerasan tersebut pada Senin (24/3/2025).

"Pelaku datang dengan penyampaian ataupun menyampaikan kata-kata dari pemda nih, THR bos, restribusi Keamanan," kata Mustopa saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025).

Atas hal itu, lanjut Mustopa, korban merasa takut karena di lapak sebelahnya pelaku sudah marah-marah karena hanya memberi uang Rp 5.000.

Karena itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 200.000, bahwa pelaku sudah melakukan pemungutan beberapa lapak dengan total mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1.600.000.

Baca juga: Cerita Suhada Bang Jago dari Cikiwul Bekasi, Kabur ke Sukabumi Setelah Aksi Minta THR-nya Viral

Sementara itu Sodri (30) dan Samsul (48) kini sudah ditangkap polisi. Sedangkan dua pelaku lain Agus dan Joko masih DPO.

"Selanjutnya pelaku dan beberapa bukti Diamankan di Polres Metro Bekasi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan, kata Mustopa, pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif sendiri.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved