Penataan Kawasan Puncak
14 Perusahaan di Puncak Bogor Dapat Sanksi KLH, Bongkar Mandiri hingga Pidana
Keempat belas perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"Semua bangunan wajib dibongkar paling lambat 30 hari sejak surat paksaan penerintah diterima oleh perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.
Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan ini juga wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berada di Sentul yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi. Keenam perusahaan tersebut adalah:
1. PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan dan Kawasan Wisata)
2. PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan dan Kawasan Pariwisata)
3. PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf)
4. Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia
5. PT Kencana Jayaproperti Agung
6. PT Gunung Srimala Permai (Real Estat).
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Bangunan Ilegal di Puncak Tidak Hanya Disegel Tapi Dibongkar
Rizal mengungkapkan kawasan Sentul merupakan hulu DAS Kali Bekasi.
"Enam perusahaan ini ikut bertanggung jawab terhadap Banjir di wilayah Bekasi. Oleh karena itu, mereka wajib melakukan pembongkaran mandiri dan pemulihan," paparnya.
Jika tidak melakukan pembongkaran mandiri, lanjut Rizal, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran dan perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana.
"Kami akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup, menginggat kerusakan yg ditimbulkan diduga sangat besar," tutur Rizal.
Rizal menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan segan-segan untuk membongkar semua bangunan yg merusak daerah aliran sungai di hulu DAS Ciliwung dan DAS Sungai Bekasi.
"Bangunan di hulu DAS yang lainnya juga akan ditindak, termasuk di Gunung Salak, Bogor," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.