Penataan Kawasan Puncak
14 Perusahaan di Puncak Bogor Dapat Sanksi KLH, Bongkar Mandiri hingga Pidana
Keempat belas perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sanksi administrasi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup berupa upaya pembongkaran mandiri dan pemulihan.
Keempat belas perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan S.I.K., M.H., mengatakan 14 perusahaan itu menyebabkan berkurangnya tangkapan air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi.
"Tangkapan air yang berkurang di hulu DAS Ciliwung dsn DAS Kali Bekasi diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025," kata Rizal kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Penataan Kawasan Puncak, Kemenhut Segel 15 Vila Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak Bogor
Dari 14 perusahaan tersebut, 8 diantaranya berada di kawasan wisata Puncak yang merupakan hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Kedelapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain)
2. PT Eigerindo Multi Produk Industri (Kegiatan Penyediaan Sarana Wisata Alam dan Jasa Daya Tarik Wisata Buatan)
3. PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi)
4. PT Karunia Puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan)
5. PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi)
6. PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata)
7. CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata)
8. PT Jelajah Handal Lintasan (Kegiatan Wisata Olahraga, restaurant dan Hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.
Baca juga: 15 Villa di Puncak Bogor Dibangun di Kawasan Hutan Terancam Disegel oleh Kemenhut
Rizal menjelaskan 8 (delapan) perusahaan di kawasan Puncak ini dikenakan sanksi paksaan pemerintah berupa pembongkaran mandiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.