Kasus MinyaKita

Wakil Wali Kota Depok Perintahkan MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditarik dari Pasaran 

Penarikan peredaran MinyaKita di pasaran akan dilaksanakan secara matang. Pasalnya, pedagang eceran sudah membeli dari distributor.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SIDAK MINYAKITA DI DEPOK - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah memberikan keterangan usai melakukan sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (13/3/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah memerintahkan penarikan peredaran MinyaKita yang menyalahi aturan dari pasaran.

Menurut Chandra, dugaan praktik culas mengurangi takaran MinyaKita dinilai merugikan konsumen.

“Iya, sepertinya hari ini juga saya minta ditarik tuh yang botolan semua,” kata Chandra saat menggelar sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Chandra juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.

Penarikan peredaran MinyaKita di pasaran akan dilaksanakan secara matang. Pasalnya, pedagang eceran sudah membeli dari distributor.

Nantinya, Kepala UPT pasar dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok akan memikirkan teknis penarikan MinyaKita tersebut.

Baca juga: Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani Depok, Ditemukan Kecurangan Takaran hingga Dijual di Atas HET

Temukan Praktik Kecurangan 

Saat melakukan sidak, Chandra juga menemukan dua kemasan MinyaKita botol terindikasi melakukan praktek kecurangan.

“Ternyata kami menemukan ada dua MinyaKita dari dua produsen yang berbeda itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” kata Chandra di lokasi.

“Dia tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait meteorologi,” sambungnya.

Chandra menjelaskan, pada kemasan MinyaKita botol sampel pertama tidak dicantumkan ukuran atau volumenya.

Kemudian setelah diukur, volume yang MinyaKita kemasan botol hanya 700 mililiter, tidak sampai 1 liter.

Selain itu, MinyaKita sampel kedua juga ditemukan kecurangan yang sama, ukurannya hanya 800 mililiter.

Baca juga: Presiden Prabowo Marah Kasus Minyakita Isinya Disunat Marak di Sejumlah Daerah

“Ini ada 2 produsen yang berbeda, yang kami lihat PT-nya itu berlokasi, yang satu di Tangerang, yang satu di lokasi tadi (Bekasi) ya,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved