Kasus MinyaKita
Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani Depok, Ditemukan Kecurangan Takaran hingga Dijual di Atas HET
Menurut Chandra, dari hasil pengukuran tersebut, petugas menemukan dua kemasan MinyaKita botol terindikasi melakukan praktek kecurangan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah bersama Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras dan Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) Minyakita di Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dalam pelaksanaannya, petugas membeli sejumlah sampel MinyaKita dari pedagang dan langsung melakukan pengukuran di lokasi.
Menurut Chandra, dari hasil pengukuran tersebut, petugas menemukan dua kemasan MinyaKita botol terindikasi melakukan praktek kecurangan.
“Ternyata kami menemukan ada dua MinyaKita dari dua produsen yang berbeda itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” kata Chandra di lokasi.
Baca juga: Presiden Prabowo Marah Kasus Minyakita Isinya Disunat Marak di Sejumlah Daerah
“Dia tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait meteorologi,” sambungnya.
Chandra menjelaskan, pada kemasan MinyaKita botol sampel pertama tidak dicantumkan ukuran atau volumenya.
Kemudian setelah diukur, volume yang MinyaKita kemasan botol hanya 700 mililiter, tidak sampai 1 liter.
Selain itu, MinyaKita sampel kedua juga ditemukan kecurangan yang sama, ukurannya hanya 800 mililiter.
“Ini ada 2 produsen yang berbeda, yang kami lihat PT-nya itu berlokasi, yang satu di Tangerang, yang satu di lokasi tadi (Bekasi) ya,” ujarnya.
Selain itu, pedagang di Pasar Sukatani juga menjual kemasan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Sidak Pasar Cibinong, Bupati Bogor Rudy Susmanto Temukan Harga MinyaKita Tinggi Namun Langka
“Ternyata MinyaKita ini semua-semua dijual di atas HET di harga Rp18 ribu sampai Rp19 ribu, yang mana HET-nya Rp15 ribu,” ujarnya.
Untuk menekan harga tersebut, Pemkot Depok akan melakukan operasi pasar dan berkoordinasi dengan Kepala UPT pasar untuk memastikan harga MinyaKita dijual sesuai HET.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras memastikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan langkah hukum terkait dugaan praktik kecurangan MinyaKita.
“Takarannya nanti tentu akan kita tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Waras.
“Nanti akan kita lakukan penyelidikan, perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” sambungnya.
Jika terbukti melakukan kecurangan MinyaKita, Waras memastikan akan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.