Selasa, 9 Juni 2026

Depok Hari Ini

Lewat Program Srikandi Pejuang Ekonomi, Baznas Depok Berdayakan Ribuan Mustahik Jadi Pengusaha UMKM

Kepala Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani menjelaskan, setidaknya ada 2 ribu perempuan mustahik yang diberdayakan melalui program ini.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SRIKANDI PEJUANG EKONOMI - Penerima manfaat program Srikandi Pejuang Ekonomi menunjukkan produk miliknya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Selain mendapatkan permodalan, para peserta Srikandi Pejuang Ekonomi juga diberikan pelatihan dalam mengembangkan dunia UMKM.

Menurut Endang, para peserta Srikandi Pejuang Ekonomi akan dilatih dari awal mendirikan usaha hingga pemasarannya nanti.

Mereka juga diberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan cara mengaturnya.

“Trainingnya mulai dari fikih muamalah, misalkan bagaimana niat berbisnis, terus cara menghadapi hutang,” ungkapnya.

Bahkan, Baznas Kota Depok bersama Pemkot Depok mendirikan Depok UMKM Center sebagai wadah para perintis dunia wiraswasta.

Pelatihan tersebut juga mencakup bagaimana cara memasarkan produk para pelaku UMKM.

Pendampingan 

Setelah mengikuti rangkaian pelatihan dan diberikan modal untuk mendirikan usaha, perseta Srikandi Pejuang Ekonomi juga mendapatkan pendampingan.

Kata Endang, pendampingan tersebut mencakup perizinan mendirikan usaha hingga mengurus sertifikasi halal.

“Kemarin kita bekerjasama dengan salah satu bank syariah untuk memberikan pendampingan sertifikasi halal dan Alhamdulillah berkenan, gratis,” ujarnya.

Program pendampingan ini juga memungkinkan peserta Srikandi Pejuang Ekonomi didampingi terus-menerus jika menemui kesulitan di tengah jalan.

Meski tidak semuanya berjalan mulus, dari 2 ribu perseta, banyak di antara mereka yang telah sukses menggeluti usahanya.

Endang menambahkan, dari penerima zakat, perseta Srikandi Pejuang Ekonomi kini berubah menjadi pemberi zakat karena perekonomiannya sudah membaik.

“Ada 2.000-an lah, di antara mereka ada yang tutup, ada yang berkembang. Nah, maka dari itu oleh kami, mereka disortir,” ujarnya.

“Dari mustahik, orang yang berhak menerima zakat, menjadi muzaki, orang yang wajib membayar zakat,” pungkasnya. (m38)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved