Kriminalitas
Perusahaan asal Arab Laporkan 2 WNA ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana
Perusahaan asal Arab Laporkan 2 WNA ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Mencapai belasan miliar.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Perusahaan asal Arab yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni AS dan SH ke Polda Metro Jaya.
Tindakan itu membuat perusahaan asal Arab tersebut mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar 62 juta dolar Amerika
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab tersebut pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Warga Depok Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Bisnis Aplikasi Kesehatan, Rugi Rp 250 Juta
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Laporan tersebut dilakukan oleh kantor advokat Abraham Sridaja terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: Kisah Solidaritas Anggota Asosiasi Rental Mobil, Bantu Rekan Kejar Pelaku Penggelapan Mobil
Tim kuasa hukum Abraham Sridaja menyebutkan bahwa laporan perusahaan besar Arab tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedua WNA itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, dua tersangka WNA asal India itu dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.
Meski demikian pemilik dari perusahaan besar Arab tidak tahu ada restorative justice dan hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India itu.
Baca juga: Penggelapan Motor di Sidoarjo, Kemungkinan Prajurit TNI Lain Ikut Terlibat
Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan.
Tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun dan perkara ini juga dihentikan, maka atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan.
Lalu membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun setahun ini tidak ada perkembangan.
Hal ini dilakukan lantaran pemilik perusahaan besar Arab itu tidak mengetahui, kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri.
| Niat Jadi Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Nekat Cetak Uang Palsu Rp650 Juta di Kamar Hotel |
|
|---|
| Teror Air Keras Aktivis KontraS, Bola Mata Andrie Yunus Bocor, Polisi Limpahkan Berkas ke Puspom TNI |
|
|---|
| Pegawai Ayam Geprek Bekasi Jual Motor dan HP Korban Mulai Harga Rp450 Ribu |
|
|---|
| Tersangka Bertambah, Polisi Tangkap Penadah Barang Bukti Kasus Mutilasi Karyawan Ayam Geprek Bekasi |
|
|---|
| Bermodal Air Campur Detergen, Sindikat 'Black Dollar' Liberia Kuras Harta WN Korea Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Korupsi.jpg)