Kriminalitas
Penggelapan Motor di Sidoarjo, Kemungkinan Prajurit TNI Lain Ikut Terlibat
Eka mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - TNI AD buka peluang adanya prajurit lain yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
"Dalam hal pengungkapan ini, pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan ada prajurit-prajurit lain yang ikut terlibat," ujar dia.
Eka mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Andre Taulany Sebut Jajan di Kantin Sekolah Anaknya di Depok Sekali Makan Rp 40.000
"Pengungkapan ini belum selesai sampai di sini saja, tetapi ada beberapa lagi tahapan yang harus kami lalui dan ini tidak mungkin kami sampaikan lebih, memberitahu lebih dahulu," katanya.
Ia menambahkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor itu ditindak tegas.
Ketiga prajurit TNI tersebut antara lain Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Biarlah kami bekerja, mohon kiranya biarlah kami bekerja semaksimal mungkin. Yang jelas komitmen dari pimpinan bapak KSAD, 'ungkap kasus ini sejelas-jelasnya, lakukan secara profesional dan jangan ditutupi'. Itu perintah beliau kepada kami," tutur Eka.
Baca juga: Ada 3 Oknum TNI Terlibat Pencurian Ratusan Motor, Markas Dijadikan Penampung, Dikirim ke Timor Leste
"Jadi biarlah kami bekerja, apabila ada oknum lain pasti kami akan melakukan proses itu lebih lanjut," sambung dia.
Atas perbuatannya, dua tersangka yang merupakan warga sipil berinisial MY dan EI dikenakan Pasal 363, Pasal 480, Pasal 481, Pasal 372 KUHP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sedangkan ketiga oknum TNI akan diperberat dengan Pasal 126, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Yang jelas, tadi sudah saya jelaskan, mungkin tersangka sipil hanya berlaku KUHP saja, tapi kami ada pemberatan," ujarnya.
Baca juga: Ibu-ibu di Cipayung Depok Nyatakan Dukungan untuk Caleg DPR RI Nur Azizah Tamhid
"Di TNI itu, setiap prajurit yang melakukan tindak pidana kami terapkan juga Undang-undang, yaitu KUHPM-nya," lanjut Eka.
Total, ada 260 kendaraan bermotor terdiri dari 46 unit mobil dan 214 unit motor dalam kasus penggelapan ini.
Rinciannya, mobil Daihatsu Gran Max 17 unit, Suzuki Carry 17 unit, Toyota Rush 8 unit, Daihatsu Terios 1 unit, Toyota Avanza 1 unit, Toyota Raize 1 unit, dan Mitsubishi Cold Diesel 1 unit.
Untuk motor dengan jenis Honda 210 unit, Yamaha 1 unit, Kawasaki, 2 unit, dan Suzuki 1 unit. (M31)
| RSUD Kabupaten Tangerang Terus Melakukan Diagnosa Terhadap Pasien Obesitas Engky |
|
|---|
| Audiensi dengan Pj Bupati Bogor, PPDI Minta Bangun Unit Layanan Disabilitas |
|
|---|
| Ada 3 Oknum TNI Terlibat Pencurian Ratusan Motor, Markas Dijadikan Penampung, Dikirim ke Timor Leste |
|
|---|
| Angkat Isu Konflik Agraria, Caleg Nasdem Ini Raih Gelar Doktor FISIP UI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-Ungkap-Oknum-TNI.jpg)