Kriminalitas

Kawanan Rampok Gasak Ratusan Bebek di Sukabumi, Barang Rampasan Dijual ke Cileungsi Bogor

Selain mencuri hewan ternak, mereka juga sempat melakukan aksi kekerasan terhadap penjaga hewan tersebut sebelum menggasak bebek incaran mereka.

Editor: murtopo
Tribunnews.com
KOMPLOTAN MALING DITANGKAP -- Ilustrasi kasus pencurian. Kawanan maling yang kerap menyasar peternakan bebek di Sukabumi akhirnya dibekuk jajaran Polres Sukabumi Kota. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKABUMI - Kawanan maling yang kerap menyasar peternakan bebek di Sukabumi akhirnya dibekuk jajaran Polres Sukabumi Kota.

Selain mencuri hewan ternak, mereka juga sempat melakukan aksi kekerasan terhadap penjaga hewan tersebut sebelum menggasak bebek incaran mereka.

Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkan tiga dari delapan orang anggota komplotan maling bebek tersebut.

Ketiga pelaku tersebut berinisial M (47), RM (32), dan R (42), mereka ditangkap di Rayapan Karawang Timur, Jawa Barat, pada Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut AKBP Rita Suwadi mengatakan setelah diinterogasi ketiganya mengaku sudah lima kali beraksi.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak Motor Trail Kurang dari 10 Detik di Jalan Margonda Raya Depok

"Dari keterangan para pelaku yang telah kami amankan, mereka sudah melakukan aksinya di 5 lokasi yang berbeda," kata AKBP Rita Suwadi seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (10/2/2025).

"Dari aksinya itu, ada sekitar ratusan ekor bebek yang telah mereka curi," tuturnya.

Sementara itu Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, para pelaku menjual bebek tersebut ke Cileungsi, Bogor.

Baca juga: Viral Maling Ditangkap Warga di Pondok Ranggon Cibubur Saat Jual Motor Curiannya ke Korban

"Kalau (mereka jual) satu bebek Rp 80.000 saja, berarti sudah sekitar Rp 18 jutaan. Dari keterangan pelaku untuk penadah ini sudah terbiasa, jadi dia juga berprofesi sebagai peternak bebek," ujar Budi.

Atas perbuatannya, kini para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancam penjara hingga 9 tahun.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved