Selasa, 21 April 2026

Kriminalitas

Oknum Pegawai Negeri Berniat Peras Mantan Bupati Rote, Kini Mendekam Dipenjara

Ia menerangkan, ketiganya ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap mantan Bupati Rote bernama Leonardo Haning.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Criminal Laws
PEMERASAN OKNUM ASN - Foto ilustrasi pemerasan. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemprov NTT berinisial FFF (50) pada akhir Januari 2025 kemarin. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemprov NTT berinisial FFF (50) pada akhir Januari 2025 kemarin.

Ia ditangkap bersama dua rekannya berinisial AA (40) dan JFH (47) di lokasi terpisah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, AA dan JFH ditangkap di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sedangkan, FFF diamankan di salah satu hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Ia menerangkan, ketiganya ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap mantan Bupati Rote bernama Leonardo Haning.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Guru di Jawa Barat Tidak Lagi Kelola Dana BOS, Fokus Mengajar

"Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK dan langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat Untuk dilakukan proses hukum," kata Fordaus di Mapolres, Jumat (7/2/2025). 

Firdaus mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu membuat dokumen Surat Perintah Penyidikan dalam nomor skrip 13 Skrip A 01/02/2025 Tanggal 29 Januari 2025.

Selain itu, ketiga tersangka melakukan pemalsuan surat panggilan dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mantan Bupati Rote.

"Dokumen surat panggilan tersebut Dibuat menggunakan aplikasi Pixellab yang kemudian surat tersebut dikirimkan oleh tersangka AA menggunakan Handphone Samsung Galaxy Z Fold 4 dan sudah kami amankan," ungkapnya.

Baca juga: Pihak SMKN 1 Depok Terus Berupaya Agar Siswanya Bisa Ikuti SNBP, Ini Kata Kepala Sekolah

Surat tersebut, lanjut Firdaus, dikirimkan oleh AA ke tersangka JFH agar bisa diteruskan ke orang kepercayaan dari Leonardo yakni Junus Nathalis Mandala.

Ketiga sudah menyiapkan stategi pemerasan terhadap mantan Bupati Rote atas dugaan kasus korupsi dana Silpa sebesar Rp 20 miliar.

Namun, para pelaku belum mendapatkan deal harga dari Leonardo agar kasus tersebut tidak ditindak lanjuti karena keburu ditangkap.

"Ketiganya ingin mendapatkan keuntungan dari sprindik palsu KPK palsu," terangnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved