Senin, 8 Juni 2026

Depok Hari Ini

Ini Duduk Perkara 10 Pengurus RT/RW di Cinere Depok Digugat Rp 40,8 Miliar oleh Pengembang

Pengurus RW 06 Perubahan CE, Heru Kasidi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pengembang perumahan CGR dinilai semena-mena.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
AKSI PENOLAKAN JEMBATAN - Ketua RW 06 Cinere, Heru Kasidi (tengah) memberikan keterangan terkait penolakan pembangunan jembatan penghubung di lingkungannya. Sebanyak 10 pengurus RT dan RW di lingkungan RW 06 Perumahan CE Blok A, Cinere, Kota Depok digugat Rp 40,8 miliar oleh pengembang perumahan CGR. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Sebanyak 10 pengurus RT dan RW di lingkungan RW 06 Perumahan CE Blok A, Cinere, Kota Depok digugat Rp 40,8 miliar oleh pengembang perumahan CGR.

Gugatan tersebut dilayangkan karena mereka menolak pembangunan jembatan penghubung Perumahan CGR, Pangkalan Jati dan Perumahan CE Blok A.

Pengurus RW 06 Perubahan CE, Heru Kasidi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pengembang perumahan CGR dinilai semena-mena.

Pasalnya, pengurus RT/RW hanya menyalurkan aspirasi warga untuk menolak pembangunan jembatan penghubung tersebut.

PENOLAKAN JEMBATAN PENGHUBUNG - Puluhan warga RW 06 Perumahan CE menggelar aksi damai penolakan pembangunan jembatan penghubung wilayah Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok, Minggu (2/2/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
PENOLAKAN JEMBATAN PENGHUBUNG - Puluhan warga RW 06 Perumahan CE menggelar aksi damai penolakan pembangunan jembatan penghubung wilayah Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok, Minggu (2/2/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

“Para tergugat ini ketua RT dan ketua rw tidak punya wewenang apa-apa untuk mewakili warga, dalam Perda itu kan disebutkan bahwa pengurus RT dan RW itu menyalurkan aspirasi warga,” kata Heru saat ditemui di lokasi, Minggu (2/2/2025).

“Kalau menyalurkan aspirasi warga, penolakan warga yang 98 persen harus disampaikan,” sambungnya.

Heru menjelaskan, gugatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pengembang perumahan CGR dinyatakan kalah.

Baca juga: Warga Cinere Depok Gelar Aksi Penolakan Jembatan Penghubung di Wilayahnya, Kenapa?

Namun saat banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, pihak pengembang perumahan CGR memenangkan perkara dan pengurus RT/RW 06 Cinere diharuskan membayar ganti rugi Rp 40,8 miliar.

“Keputusan dari pengendalian tinggi itu kan warga, ini yang tergugat ya, itu harus memberikan jalan akses kepada perumahan dan membayar ganti rugi besar Rp40,8 miliar,” ujarnya.

Heru menambahkan, pihaknya tidak menghalangi-halangi pembangunan perumahan CGR hanya mempersoalkan pembangunan jembatan yang masuk ke lingkungannya.

Pasalnya, pengembang perumahan CGR hanya memiliki lahan 20 persen di wilayah Blok A Perumahan CE dan sisanya 80 persen di wilayah Pangkalan Jati.

Kini pengurus RT/RW 06 Perumahan CE sedang memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Jembatan Penghubung Rawajati Jaksel dan Cililitan Jaktim Ditutup Permanen, Ini Penyebabnya

Demo Penolakan 

Sebelumnya, Puluhan warga yang didominasi kaum lansia di lingkungan RW 06 Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok menggelar aksi damai penolakan pembangunan jembatan penghubung, Minggu (2/2/2025).

Dalam aksinya, mereka mengelilingi lingkungan setempat dengan membentangkan spanduk dan poster berisi aspirasi.

Jembatan penghubung tersebut direncanakan akan dibangun oleh pengembang perumahan CGR untuk menghubungkan wilayah Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok.

Ketua RW 06 Perumahan CE, Heru Kasidi menjelaskan, pembangunan jembatan penghubung tersebut akan merugikan warga di lingkungannya.

“Kalau itu disambung berarti akan membuat beban dari perumahan ini jadi besar dan bisa membuka akses kembali,” kata Heru di lokasi.

Heru menyayangkan, jika jembatan tersebut dibangun, dikhawatirkan keamanan dan kondusifitas lingkungannya terganggu.

Baca juga: Warga Mengeluh Jembatan Kali Ciliwung Penghubung Cililitan dan Rawajati Ditutup Permanen

Padahal, warga setempat sudah bertahun-tahun menjaga agar lingkungannya di Blok A Perumahan CE menjadi aman dan nyaman.

“Sebelum ada akses yang dijaga itu di sini banyak kejahatan, banyak pencurian, banyak kerampokan dan dengan ditutupnya akses sedemikian rupa sehingga kita sekarang menjadi lebih aman,” ujarnya.

“Kalau ini aksesnya dibuka lagi maka itu menjadi potensi untuk gangguan keamanan buat warga sini,” sambungnya.

Menurut Heru, pihak pengembang perumahan CGR di Pangkalan Jati padahal memiliki akses jalan lainnya tanpa harus melalui pemukimannya.

“Mereka juga sudah masukkan alat berat ke tanah itu kalau dibilang itu nggak cukup jadi sebetulnya sangat tidak adil kalau kita harus menanggung seluruh beban perumahan itu ke sini,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved