Depok Hari Ini

Pemkot Depok Siapkan Tim Monitoring Pantau Pelaksanaan Kenaikan UMK di Perusahaan

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, tim tersebut merupakan tuntutan dari para serikat pekerja. 

Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan menyiapkan tim monitoring untuk memantau pelaksanaan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, tim tersebut merupakan tuntutan dari para serikat pekerja. 

Sehingga kenaikan UMK di perusahaan dapat terpantau dengan optimal. 

"Jadi nanti akan dibentuk tim untuk mengoptimalisasi kenaikan UMK. Mereka akan monitor ke perusahaan," ujar Sidik seperti dilansir dari  berita.depok.go.id, Selasa (21/01/25). 

Sidik mengungkapkan, pada dasarnya pemantauan ini merupakan wewenang dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di wilayah.

Baca juga: UMK Depok 2025 Resmi Naik Rp 5,1 Juta, Ini Tanggapan Serikat Pekerja

Namun akan dioptimalkan dengan dibentuknya tim monitoring. 

"Kita tetap akan koordinasi dengan UPTD Wasnaker dalam melakukan pemantauan ke perusahaan," tambahnya. 

"Harapannya perusahaan di Kota Depok sudah menaikkan UMK pekerjanya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Tetapkan UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta

Seperti diketahui untuk tahun 2025, UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved