UMK Depok

UMK Depok 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta, Tunggu Rekomendasi Gubernur Jabar

Dewan Pengupahan Kota Tetapkan UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta. Selanjutnya Menunggu Rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
UMK Depok 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta, Tunggu Rekomendasi Gubernur Jabar 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dewan Pengupahan Kota Depok (DPK) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mengalami kenaikan hingga 6,5 persen.

Sebelumnya, UMK Depok tahun 2024 Rp 4.878.612,- menjadi Rp 5.195.720.78,- atau naik sebesar Rp 317.109,78,-.

Kenaikan UMK Depok tahun 2025 disepakati oleh DPK.

DPK  terdiri dari  unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha pada Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Pemkot Depok Masih Menunggu Hasil Rekomendasi Gubernur Jawa Barat Terkait UMK Kota Depok

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan ketetapan Permenaker 16 tahun 2024.

“Kesepakatan yang dicapai oleh DPK Depok untuk tahun 2025 tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Sidik.

Menurut Sidik, kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca juga: Serikat Buruh Minta UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen Sesuai Anjuran Presiden Prabowo

Selanjutnya, Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat. (m38)

Formula perhitungan upah minimum:

UM (t) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.

Penyesuaian Nilai UM adalah penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha

  • UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
  • UM (t+1) adalah upah minimum tahun berikutnya yang akan ditetapkan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved