Depok Hari Ini
Pemkot Depok Pastikan Perusahaan Bayarkan Upah Sesuai UMK 2025, Disnaker Siapkan Tim Monitoring
Menurut Sidik, pemantauan ini pada dasarnya merupakan wewenang dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di wilayah
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menyiapkan tim monitoring kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
UMK Kota Depok 2025 mengalami kenaikan 5,6 persen menjadi Rp Rp 5.195.720,78 atau naik Rp 317.109,78 dari tahun 2024.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, tim monitoring akan melakukan pengawasan ke perusahaan agar menaati kenaikan UMK tersebut.
Menurut Sidik, tim monitoring tersebut merupakan tuntutan dari para serikat pekerja. Sehingga kenaikan UMK di perusahaan dapat terpantau dengan optimal.
Baca juga: Pemkot Depok Siapkan Tim Monitoring Pantau Pelaksanaan Kenaikan UMK di Perusahaan
"Jadi nanti akan dibentuk tim untuk mengoptimalisasi kenaikan UMK. Mereka akan monitor ke perusahaan," kata Sidik, dikutip dari laman Pemkot Depok, Kamis (23/1/2025).
Menurut Sidik, pemantauan ini pada dasarnya merupakan wewenang dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di wilayah.
Tujuan dari tim monitoring untuk mengoptimalkan pengawasan UMK di perusahaan.
Baca juga: DPRD Minta Disnaker Depok Buat Aplikasi Untuk Mendata Jumlah Pengangguran
"Kita tetap akan koordinasi dengan UPTD Wasnaker dalam melakukan pemantauan ke perusahaan," ujarnya.
"Harapannya perusahaan di Kota Depok sudah menaikkan UMK pekerjanya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.