Robot Trading

Uang Rp 52 Miliar dan Belasan Mobil Sport Mewah Disita Polisi dari Kasus Robot Trading Net89

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita aset dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading, Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 triliun.

Lalu 11 mobil mewah mulai dari Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.

"Senilai kurang lebih Rp15 miliar. Kami juga sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kami pindahkan ke rekening Escrow Bareskrim," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Dukung Indonesia Bebas Narkoba, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinergi KIPAN dan Pemerintah

Ia menuturkan, seluruh barang bukti tersebut, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Adapun dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. 

Meski begitu, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Baca juga: Wedding Gallery Hadir di Cibinong City Mall 2, Tawarkan Biaya KUA Gratis hingga Smart TV 60 Inch

Rinciannya adalah satu tersangka korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL.

Sedangkan yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” katanya.

Kasus terkait Net89 itu sebelumnya sudah pernah sampai dalam tahap pelimpahan berkas perkara tahap 2, untuk segera dibawa ke meja hijau atau pengadilan.

Baca juga: 7 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Tertunduk Lesu saat Digiring di Mapolres Depok

Kendati demikian, ada kendala terkait gugatan praperadilan dari para tersangka atas penetapan status tersangka ini.

“Permohonannya dikabulkan sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan supaya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik,” ucapnya.

Kemudian penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini pada tahap penyidikan dari awal serta pemeriksaan terhadap para saksi dari korban.

“Kemudian kami mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” tutur dia.

Baca juga: Tahun 2025 Siswa yang Tak Tertampung di Sekolah Negeri Akan Diarahkan ke Swasta, Bakal Dapat Subsidi

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan terhadap ahli, baik dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Lalu ahli pidana, serta mencocokkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti sehingga total aset yang disita dalam kasus Net89 ini mencapai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (M31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved